Wakil Wali Kota Malang Evaluasi UHC dalam Momentum Efisiensi

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyatakan Universal Health Coverage (UHC) menjadi perhatian sehingga perlu evaluasi terutama validasi data penerima manfaat.

“UHC Kota Malang data tahun 2026 cukup besar mencapai Rp195 miliar per tahun dibandingkan tahun 2025 Rp186 miliar. Itu kemudian dewan minta ada evaluasi,” tegas Ali Muthohirin usai rapat paripurna di DPRD, Selasa (21/7/2026).

Ali menjelaskan kebutuhan anggaran UHC di APBD pada sektor perlindungan sosial dan kesehatan dinilai cukup besar bila dibandingkan dengan Kabupaten Gresik. Itu sebabnya, perbaikan data sangatlah penting sesuai saran DPRD yang bertujuan efisiensi pada APBD 2027.

“Itu yang diminta efisiensi, menganalisis data lebih layak menerima atau tidak, termasuk desil menjadi kewajiban kita. Itu nanti kita koordinasikan dengan Kemenkes dan Bappenas,” katanya.

Pemutakhiran dan sinkronisasi data bertujuan agar penerima manfaat tepat sasaran. Caranya dengan mendorong kepesertaan mandiri, juga bisa melibatkan perusahaan agar membayar premi pekerja.

“Efisiensi ini menjadi momentum kita lebih detail, masukan dewan juga menjadi bahan masukan,” tuturnya.

Namun, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang juga Ketua Badan Anggaran menekankan tahun ini tetap ada skema efisiensi, akan tetapi pelaksanaannya tanpa mengurangi pelayanan masyarakat.

“Intinya mengurangi hal-hal yang bukan primer,” ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang mendorong optimalisasi pelayanan guna mendongkrak kinerja UHC terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan Selisih Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 sebesar Rp303,524 miliar bisa digunakan untuk membiayai UHC selain membiayai pendidikan dan infrastruktur.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik menambahkan UHC perlu cek ulang data karena kebutuhan anggaran cukup tinggi. Pengecekan data, lanjutnya, agar tepat sasaran. Kalaupun sinkronisasi data menyasar perusahaan, terutama yang skala menengah.

Saat ini, strategi UHC di Kota Malang berprinsip tepat sasaran, tepat data, dan berkelanjutan secara fiskal. Dengan demikian, penerima bantuan sesuai diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Peraturan Wali Kota Malang juga sudah mengatur kriteria masyarakat yang dapat dibayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemda. Untuk itu, pemadanan data BPJS Kesehatan melibatkan Dispendukcapil. Penguatan data juga melalui verifikasi dan validasi peserta secara berkala lengkap dengan pemutakhiran data masyarakat rentan. Upaya itu terutama masyarakat prioritas yang masuk desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).(*)

Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub