Tugusatu.com- Pemkab Lamongan, Jawa Timur, mengecek kelaikan kendaraan dinas sekaligus mendata ulang dokumen dalam apel kendaraan dinas di lingkungan kantor sekretariat daerah, Senin (29/6/2026). Pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat berplat merah itu sekaligus mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kita awali untuk pelaksanaan apel kendaraan dinas di lingkup Kantor Sekretariat Daerah Lamongan, untuk kemudian akan berlanjut ke dinas lain dan kecamatan,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamongan, Edy Yunan Achmadi.
Ia mengatakan apel ini guna meningkatkan kedisiplinan, ketertiban administrasi, serta optimalisasi pengelolaan dan penggunaan kendaraan di Lamongan,.
Termasuk memonitor kendaraan yang telah maupun terlambat membayar pajak. Beberapa kendaraan dinas yang belum membayar pajak, lanjutnya, kemudian langsung dilakukan pengurusan pembayarannya di hari itu juga.
“Kegiatan ini merupakan sinergi dengan Bapenda Jatim, Samsat, juga Dishub Lamongan. Jika ditemukan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, langsung bisa dibayar di tempat,” ujarnya.






