Oleh: Dr. Ganif Djuwadi, Syamsudin,.SKM.,M.Ling, Edi Utomo Putro, SKM.,MKM.
Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa kejadian bencana terus terjadi setiap tahun dengan dampak korban jiwa, luka, dan pengungsian yang signifikan di berbagai wilayah.
Dalam situasi tersebut, relawan penanggulangan bencana menjadi elemen penting dalam respons cepat di lapangan.
Secara kuantitatif, jumlah relawan di Indonesia sangat besar. BNPB mencatat ribuan relawan dari ratusan lembaga terlibat aktif dalam berbagai operasi tanggap darurat.
Bahkan secara nasional, jumlah relawan yang terdaftar dalam sistem koordinasi mencapai puluhan ribu orang. Angka ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kekuatan utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Namun, besarnya jumlah relawan tidak selalu sebanding dengan kualitas dan kompetensi. Penanganan bencana melibatkan berbagai aktivitas berisiko tinggi seperti evakuasi korban, pencarian dan pertolongan (SAR), distribusi logistik, hingga layanan kesehatan.
Tanpa pelatihan yang memadai, relawan berpotensi mengalami cedera, bahkan dapat memperparah kondisi korban akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menjadi dasar pentingnya sertifikasi sebagai bentuk standardisasi kompetensi.
Pemerintah melalui Perka BNPB No. 17 Tahun 2011 telah menetapkan standar kompetensi relawan yang mencakup 26 kecakapan dasar. Kecakapan tersebut meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, antara lain:
- Perencanaan
- Pendidikan
- Sistem informasi geografis dan pemetaan
- Pelatihan, gladi dan simulasi bencana
- Kaji cepat bencana
- Pencarian dan penyelamatan (SAR) dan evakuasi
- Transportasi
- Logistik
- Keamanan pangan dan nutrisi
- Dapur umum
- Pengelolaan pengungsian dan huntara
- Pengelolaan posko penanggulangan bencana
- Kesehatan atau medis
- Air bersih, sanitasi dan kesehatan lingkungan
- Keamanan dan perlindungan
- Gender dan kelompok rentan
- Psikososial, konseling, penyembuhan trauma
- Pertukangan dan perekayasaan
- Pertanian, peternakan dan penghidupan
- Administrasi
- Pengelolaan keuangan
- Bahasa asing
- Informasi dan komunikasi
- Hubungan media dan masyarakat
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- Promosi dan mobilisasi relawan
Standar ini menunjukkan bahwa relawan idealnya tidak hanya bermodal niat baik, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif ilmiah, hal ini sejalan dengan prinsip manajemen risiko dan keselamatan kerja (K3), di mana kompetensi individu menjadi faktor utama dalam menurunkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efektivitas penanganan darurat.
Namun demikian, implementasi sertifikasi di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama adalah biaya sertifikasi yang relatif tinggi, yaitu sekitar Rp3.000.000 per skema kompetensi. Bagi relawan individu maupun komunitas berbasis masyarakat, biaya ini menjadi hambatan yang signifikan.
Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas justru berpotensi menciptakan kesenjangan akses.
Di sinilah muncul dilema antara pengabdian dan sertifikasi. Di satu sisi, sertifikasi diperlukan untuk menjamin profesionalisme, keselamatan, dan kualitas layanan.
Namun, di sisi lain, persyaratan yang tinggi—baik dari segi biaya maupun akses pelatihan—dapat membatasi partisipasi masyarakat yang memiliki semangat kemanusiaan tinggi. Padahal, dalam banyak kasus, relawan lokal merupakan pihak pertama yang hadir di lokasi bencana sebelum bantuan formal datang.
Jika sertifikasi dijadikan syarat mutlak tanpa kebijakan yang inklusif, maka sistem penanggulangan bencana berisiko kehilangan potensi besar dari relawan akar rumput. Hal ini justru dapat memperlambat respons awal yang sangat krusial dalam fase penyelamatan korban.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih proporsional perlu dikembangkan. Sertifikasi seharusnya diposisikan sebagai instrumen peningkatan kapasitas, bukan sebagai penghalang partisipasi.
Karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu:
- Menyediakan pelatihan dan sertifikasi gratis atau bersubsidi.
- Memperluas akses pelatihan hingga ke daerah.
- Menerapkan sistem pembagian peran berbasis kompetensi.
Dengan pendekatan ini, relawan bersertifikat dapat menangani tugas teknis berisiko tinggi, sementara relawan non-sertifikat tetap dilibatkan dalam peran pendukung seperti logistik, dapur umum, dan distribusi bantuan.
Pada akhirnya, dilema antara pengabdian dan sertifikasi bukanlah pertentangan yang harus dipilih salah satu. Keduanya merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Pengabdian memberikan kekuatan moral dan solidaritas sosial, sementara sertifikasi menjamin keselamatan dan kualitas tindakan. Integrasi keduanya menjadi kunci dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.





