Tugusatu.com- Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman, saat menanggapi pandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Jumat (21/11/2025).
Nurochman menyatakan bahwa desa merupakan pilar utama pembangunan daerah sehingga regulasi yang kuat dan adaptif wajib disiapkan.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pembangunan. Karena itu, regulasi harus memberi ruang bagi masyarakat untuk membangun desanya secara lebih leluasa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan Raperda Desa di Kota Batu akan diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi agar implementasinya jelas dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa.
Menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun dalam dua periode, Nurochman sependapat bahwa langkah tersebut dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan. Namun ia menegaskan pentingnya sistem kontrol yang memadai.
“Mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan harus berjalan agar pemerintahan desa tetap pada koridor yang benar,” katanya.
Ia juga mendukung wacana pilkades serentak, tetapi menilai penerapannya perlu kajian mendalam agar efektif dan tidak mengganggu dinamika desa.
Terkait tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, Nurochman menyebut besaran tunjangan harus menyesuaikan kemampuan keuangan desa serta mengikuti aturan yang berlaku.
Ia turut merespons kekhawatiran fraksi mengenai kesenjangan antar desa. Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan pemerataan melalui regulasi yang adil agar seluruh desa memperoleh perhatian sesuai karakteristik dan kebutuhannya.
Pembangunan desa, lanjutnya, harus berpedoman pada regulasi, kebutuhan masyarakat, serta dievaluasi secara berjenjang. Kecamatan tetap menjadi garda terdepan dalam pengawasan penyusunan APBDes agar pelaksanaan pembangunan lebih terarah dan akuntabel.
Nurochman menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan dan pendampingan rutin.
“Kami ingin perangkat desa bekerja profesional, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan,” ujarnya.
Pengembangan desa wisata juga menjadi perhatian. Pemerintah memastikan prosesnya berjalan melalui mekanisme anggaran dan evaluasi yang ketat.
Selain itu, pembinaan antara Pemkot Batu dan pemerintah desa akan diperkuat untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara tepat sasaran. Pendampingan dari Pemkot akan diperkuat agar perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran semakin efisien.
Pemerintah juga mendorong penguatan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa melalui kolaborasi dan pemberdayaan usaha mikro.
Nurochman sepakat perlu ada penegasan kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan asal-usul. Penguatan ini diyakini dapat mendorong desa mengambil keputusan sesuai kebutuhan lokal.
Ia menambahkan bahwa pelestarian adat, tradisi, dan budaya lokal harus mendapat posisi penting dalam Raperda.
Desa, katanya, adalah identitas Kota Batu yang perlu dijaga melalui penguatan lembaga adat dan pengembangan desa wisata berbasis budaya.
Pemerintah Kota Batu juga memiliki komitmen membentuk perangkat daerah khusus yang menangani urusan desa agar koordinasi dan pembinaan semakin fokus dan berkelanjutan.






