Tugusatu.com- Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan regulasi kepariwisataan perlu pembaruan dan penguatan sejalan dengan kemajuan sektor pariwisata.
“Sebetulnya secara regulasi kita sudah memiliki. Namun, memang perlu ada perubahan regulasi Perda pariwisata,” tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd, M.M, Senin (3/3).
Selain perda yang nantinya mengatur kampung tematik dan objek wisata lainnya, Kota Malang juga perlu memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripda).
“Ripda memang perlu digagas kembali,” katanya.
Dewan sebenarnya telah membahas perda kepariwisataan beserta Ripda. Tetapi, pembahasan yang ditargetkan kelar tahun 2024, prosesnya masih berlangsung sampai sekarang.
“Hari ini sebetulnya kita bahas. Secara target harus sudah rampung 2024, tapi masih berlanjut sampai sekarang,” tuturnya
Dalam sarasehan dan peluncuran Program Penggerak Wisata dan Lingkungan bersama Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malang di Malang Creative Center, Kamis (27/2), mengemuka perlunya regulasi lebih kuat dalam pembangunan kepariwisataan di Kota Malang.
Dalam konteks ini, Suryadi mengapresiasi partisipasi publik terutama mahasiswa yang turut ambil bagian untuk kemajuan sektor pariwisata di Kota Malang.
Ketua Pokdarwis Kota Malang Isa Wahyudi akrab disapa Ki Demang menyatakan review perda kepariwisataan sudah bergulir sejak tahun 2020 karena Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan belum memasukkan kampung tematik sebagai objek wisata unggulan. Namun, review perda itu belum disyahkan sampai sekarang.
Padahal, hasil Raker Forkom Pokdarwis Kota Malang pada 5 Februari 2023 di Warung Tani, Dau, Malang, sebanyak 23 kampung tematik berkontribusi menambah daya tarik wisata dari 52 objek wisata di Kota Malang.
Sementara itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Baihaqi mengakui Kota Malang belum memiliki Ripda.
“Kita upayakan di APBD 2025 untuk menyusun naskah akademiknya,” ujar Baihaqi.
Menurut Baihaqi, Kota Malang belum punya Ripda lantaran rencana pembangunan jangka menengah nasional telah berganti. Itu sebabnya Kota Malang turut menyesuaikan dan mengikuti prosesnya di rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Kita sekarang sedang menyiapkan Ripda, nanti kita akan memasukkan kampung tematik dan kita kuatkan,” tuturnya.(*)