Tugusatu.com, MALANG—Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada tersangka DK, kontraktor Kab. Malang, berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp1.021.916.722 terkait kasus pidana perpajakan.
Putusan hakim MA juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan Nomor 6096K/Pid.Sus/2024.
Vonis tersebut ditetapkan setelah DK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DK merupakan Direktur PT NDS di Kabupaten Malang yang usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi atau kontraktor. Melalui PT NDS, DK melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan membuat atau menerbitkan Faktur Pajak Elektronik sebagai bukti transaksi. Setelah memungut PPN dari pembeli, PT NDS tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN ke kas negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, menjelaskan salah satu tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah
memulihkan kerugian pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
Vincent menegaskan pula, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum pidana pajak berjalan dengan efektif.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikumpulkan adalah Amanah yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).