Cegah Korupsi dan Konflik, Pemkot Malang Percepat Penyerahan PSU

Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kota Malang di Auditorium Malang Creative Center Lantai 7, Kamis, (7/11). Foto: Tugusatu/Andhena Wisnu Wardana
Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kota Malang di Auditorium Malang Creative Center Lantai 7, Kamis, (7/11). Foto: Tugusatu/Andhena Wisnu Wardana

Tugusatu.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menyatakan pengembang perumahan yang tertib menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) ke pemda berkontribusi mencegah terjadinya konflik di kemudian hari.

Tertib menyerahkan PSU membantu Pemda mengelola aset secara akuntabel untuk kepentingan publik.

“Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” tegas Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.

Iwan menjelaskan PSU itu berupa jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

“Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” katanya.

Dengan demikian ada kepastian hukum akan jaminan pemeliharaan. Termasuk kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Hal ini menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

Adapun regulasi penyerahan PSU diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Di Kota Malang, diatur dalam Perda No. 2 tahun 2013 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU.

Iwan menekankan tertib pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Sebab, PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Karenanya, percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Malang diperlukan selain menghindari konflik juga wujud keseriusan mencegah korupsi.

“PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka, saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” tuturnya.

Saat ini, percepatan penyerahan PSU dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Sosialisasi berlangsung di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024). Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T, MM diikuti para pengembang perumahan di Kota Malang.

Sedangkan Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI serta jajaran pejabat KPK lainnya menjadi pembicara.

Sebanyak 10 pengembang perumahan di Kota Malang menerima penghargaan karena patuh dan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Malang. Bahkan, sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan telah diserahkan kepada Pemkot Malang.

Pada kesempatan itu. Sekda Erik Setyo Santoso mendorong seluruh PSU di Kota Malang segera clean and clear.

“Karena itu PSU harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini,” ucap Erik.

Sekda Erik menyebut pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. Kala itu, ada banyak warga yang komplain jalannya berlubang dan jalan belum terpelihara. Setelah dicek, ternyata PSU-nya belum diserahkan ke Pemda sehingga tidak tercatat sebagai aset pemerintah. Itu sebabnya Pemkot Malang menyusun Perda pada 2013.

“Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol, dan terpelihara,” imbuhnya.

Di sisi lain, problem penyerahan PSU juga bersumber dari manajemen pengembang perumahan atau developer. Terkadang, penataan perumahan terputus setelah berjalan 5-10 tahun karena pemilik beralih generasi, dan ganti manajer.

“Seringkali kalau zaman dulu berkas-berkas masih konvensional, sehingga menelusurinya pun perlu satu effort lebih,” ungkapnya.

Sumber: Rilis Bagian Prokompim Kota Malang

Penulis: Andhena Wisnu WardanaEditor: Bagus Suryo