Merokok Saat Berkendara, Begini Dampak Negatifnya

Ilustrasi bahayanya berkendara sambil merokok. Tugusatu/Alief Laam Roo
Ilustrasi bahayanya berkendara sambil merokok. Tugusatu/Alief Laam Roo

Tugusatu.com, MALANG—Merokok saat berkendara di jalan, dapat membahayakan diri sendiri, melainkan juga berdampak pada orang lain.

Kegiatan berkendara sangat membutuhkan kehati hatian karena jika kita tidak berhati-hati akan menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri kita sendiri atau bahkan berdampak pada orang lain.

Dalam kehidupan sehari-hari, ering kita temui pengemudi nakal yang berkendara sambil meroko. Padahal, selain merokok merugikan diri sendiri dari sisi kesehatan, berkendara sambil merokok dapat merugikan pengguna jalan yang lain karena konsentrasi perokok tersebut bisa buyar akibat abu rokok masuk ke mata.

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat tentang larangan merokok ketika berkendara. Pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 larangan merokok sambil berkendara juga disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Isinya a.l tertulis  mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Oleh sebab itu penting bagi kita untuk saling menginatka dan menegur tentang keamanan saat berkendara. Jangan sungkan bagi siapa saja untuk menegur penemudi yang merokok ketika bekendara hal ini demi kemaslahatan bersama

 

Penulis: Alief Laam Roo

Editor : Anam

Sumber: UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009