Tugusatu.com, MALANG– Pelanggar ketentuan cukai rokok lebih memilih membayar denda Rp4,7 miliar ketimbang di penjara. Denda sebesar itu dibayar oleh 57 pelanggar cukai selama semester pertama tahun ini di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 2.
“Ada ketentuan ultimum remedium. Kementerian Keuangan berhak tidak melanjutkan perkara ke proses hukum ketika pelanggar bersedia membayar denda,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 2 Agus Sudarmadi, Kamis (11/7).
Menurut Agus, ketentuan itu berlaku juga untuk penegakan aturan pada industri hasil tembakau. Prinsipnya, penegakan hukum pidana oleh pejabat bea cukai menjadi upaya terakhir.
Dalam konteks ini, pelanggar cukai dan kepabeanan dikenakan denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar kepada negara. Adapun barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Selama kinerja Semester I Tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim 2 melakukan penindakan 636 kasus pelanggar cukai dan kepabeanan. Sebanyak 527 surat bukti penindakan pada pelanggar cukai rokok.
Sedangkan 43,1 juta batang rokok dimusnahkan. Sebanyak 52 pelanggar membayar denda mencapai Rp4,7 miliar melalui ketentuan ultimum remedium dan 14 pelanggar lainnya diproses hukum sampai pengadilan.
Selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim 2 berhasil mengamankan 43.105.490 batang rokok ilegal dan 73,731 liter MMEA (miras) ilegal.
“Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp55,276 miliar,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya melakukan upaya penegakan dengan menerapkan metode sosiokultural melalui kegiatan pengajian, kerja sama dengan pesantren, dan pagelaran wayang. Upaya ini dinilai lebih efektif dalam memberantas rokok ilegal.
Reporter/Editor: Bagus Suryo