Bea Cukai Malang berhasil sita ratusan ribu batang rokok illegal

Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang. Ist.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang. Ist.

Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang Kembali berhasil mengamankan rokok ilegal, kali ini sebanyak 362.916 batang hasil berbagai operasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Rabu (20/3/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah yang beralamat di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” katanya, Sabtu (23/3/2024).

Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.512 bungkus dengan total 148.920 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.

Kamis (21/3/20024), sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang.

Kergiatannya, menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Ngajum. Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM dan SPM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636

batang, yang kemudian atas barang dan orang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Kegiatan dilanjutkan pada malam hari, Tim Intelijen dan Penindakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok ilegal pada Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah di Dusun, Sayang Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Dusun. Sumbergondo, Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.834 bungkus dengan total 56.360 batang dan tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 18.315 bungkus dengan total 362.916 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp507.192.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp274.331.496,” ucapnya.

Reporter: Bagus Suryo