Ratusan surat pemberitahuan pindah memilih milik pemohon yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) menumpuk di Kantor KPU Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (11/2). Karena itu, KPU setempat mengimbau yang bersangkutan segera mengambil surat tersebut untuk syarat saat menyampaikan hak pilih.
Surat model A itu belum diambil oleh pemohon usai pengajuan hari terakhir pada Rabu (7/2). Padahal, surat fisik yang ditandatangani dan stempel KPU wajib dibawa oleh pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara. Dalam surat itu tertulis identitas pemilih, alamat asal beserta TPS.
“Ada ratusan lebih lembar surat pemberitahuan milik pemohon pindah memilih menumpuk belum diambil. Surat form itu wajib dibawa saat penyampaian hak pilih,” tegas Komisioner KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo.
Ia menjelaskan saat memilih di TPS tidak bisa hanya membawa lembar surat yang dikirim di email pemohon lantaran belum ada pengesahan dari KPU. Surat yang sah ada pengesahan dari KPU berupa tanda tangan dan stempel basah.
Karena itu, pihaknya menginformasikan di laman KPU dan medsos agar pemohon pindah memilih segera mengambil surat itu di kantor KPU. Sampai kini, surat pemberitahuan tersebut masih banyak yang belum diambil oleh yang bersangkutan.
Menumpuknya surat lantaran saat pemohon pindah memilih membeludak di hari terakhir layanan, bersamaan ada perawatan aplikasi KPU. Akhirnya, pemohon mendaftar dengan menumpuk berkas di kantor KPU secara kolektif. Setelah diproses, ternyata yang bersangkutan tak langsung mengambil surat tersebut.
“Pemohon agar segera mengambil surat pemberitahuan pindah memilih. Sebab, pengambilan harus yang bersangkutan atau tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.