Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mendorong alokasi dana talangan di APBD 2025 untuk Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) pengelolaan persampahan. Tahap pertama sekitar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.
“Bila kita menyambut program LSDP harus dianggarkan di APBD 2025,” tegas Iwan Kurniawan.
Namun, dalam rapat penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 di gedung DPRD Malang, Selasa (10/9), dana talangan itu tidak muncul dalam rancangan postur anggaran APBD 2025.
Menurut Iwan, ada kemungkinan terlewat. Kendati demikian, kini dana talangan itu masih diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang. Yang jelas dalam paparan bersama DPRD, pengelolaan persampahan menjadi prioritas, yaitu pembangunan empat tempat penampungan sementara (TPS) sampah.
Empat TPS itu ditargetkan kelar pada Desember nanti, yakni TPS Purwantoro, TPS Merjosari, TPS Kedungkandang dan TPS Kartini. Di sisi lain, dalam rancangan KUA-PPAS 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp127,138 miliar.
Adapun dana talangan menyambut LSDP, lanjut Iwan, diupayakan masuk APBD 2025 yang prosesnya sejalan dengan meningkatkan pendapatan daerah.
“Alokasi dana talangan mungkin Rp30 miliar sampai Rp40 miliar dari total kebutuhan Rp187 miliar. Kelihatannya membongkar anggaran tapi posisinya nanti meningkatkan target dan pendapatan. Feeling saya target pendapatan kita tingkatkan,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Malang sedang mematangkan pengembangan pengelolaan sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF). Terobosan ini berproses sudah tahap rapat koordinasi melibatkan Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan enam pemda sebagai pilot LSDP.
Enam daerah itu Kota Malang, Kota Pontianak, Kota Kendari, Kota Palembang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Toba.
Dana talangan diperlukan sebagai wujud komitmen Pemda yang dibiayai lebih dulu di APBD. Kemudian, setelah adanya progres pekerjaan, rembes mengganti APBD tersebut sesuai perencanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan sudah menyiapkan lahan seluas 1,8 ha di TPA Supit Urang untuk TPST RDF. Bahkan, DLH sudah membuat kajian dan studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED) dan bisnis plan.
Nantinya, TPST RDF akan memproduksi bahan pengganti batu bara sebanyak 72 ton per hari dari sampah yang dikelola sekitar 120 ton sampai 150 ton per hari.
Hasil kajian produk pengganti batu bara berbahan residu sampah memiliki kalori 3.600-3.800 per kilokalori. Sedangkan harga pokok penjualan dipatok Rp300.000/ton dan harga jualnya Rp489.000.
Reporter/Editor: Bagus Suryo
ISSN 3063-2145