Kanal

Network

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Tugu Satu Facebook
Tugu Satu Twitter
Tugu Satu Instagram
Tugu Satu YouTube
Copyright © 2024 Tugu Satu. Allright Reserved

Aliansi Masyarakat Sipil Deklarasikan Penolakan RUU Penyiaran

Oleh
Jumat, 31 Mei 2024 - 22:23 WIB

Tugusatu.com, MALANG– Aliansi Masyarakat Sipil di Malang, Jawa Timur, mendeklarasikan penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Deklarasi diikuti sekitar 50-an orang di Maliki Plaza, Kota Malang.

Mereka yang menilai RUU Penyiaran mengancam demokrasi, yaitu jurnalis, akademisi, mahasiswa, kreator konten dan pegiat antikorupsi.

“Indonesia memasuki autocratic legalism. Autocratic legalism, menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis,” tegas pembicara yang juga dosen hukum Universitas Islam Malang, M. Fachrudin, Kamis (30/5).

Menurut Fachrudin hal itu dibuktikan dengan banyak produk peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan rakyat.

Bahkan, RUU Penyiaran tidak melibatkan partisipasi publik. Putusan Mahkamah Agung, lanjutnya, harus melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau meaningful participation.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR mengembalikan RUU Penyiaran kepada Komisi I DPR. RUU Penyiaran menimbulkan kontroversi, tak hanya larangan jurnalistik investigasi dan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power UP Brantas-PLTA Sutami Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Bencana Banjir Bandang Ternate

Keberagaman konten dihapus, yang berpotensi menimbulkan praktik oligopoli media siaran. RUU Penyiaran juga menyasar platform digital siaran. Kreator konten juga diawasi, setiap konten harus lulus kelayakan siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dosen komunikasi UM Dr. Akhirul Aminullah mengatakan, revisi UU Penyiaran ini bisa jadi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi. Namun, pelarangan penayangan investigasi bertentangan dengan pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Justru, hal itu lebih tepat disebut pembungkaman, seperti yang dilakukan rezim Suharto di zaman Order Baru.

Misalnya Pasal 50B Ayat 2 yang mengatur pelarangan jurnalisme investigasi yang ikut membongkar kejahatan, disebut berlebihan. Menurutnya, tak semestinya kekuasaan pemerintah mengatur dan mengontrol penyiaran.

Baca Juga :  Riwayat rempah Pala

Selain itu, di Pasal 8A Ayat (1) ada tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Ketika ada sengketa isi siaran bukanlah KPI yang bertindak.

“UU Pers fungsinya diserahkan kepada Dewan Pers. Harus dibedakan kewenangan KPI dengan Dewan Pers. Apalagi kalau keanggotaan KPI dan Dewan Pers dipilih konstituen, ini kan seperti pasal karet,” ujar Irul.

Dalam RUU penyiaran, juga ada larangan menayangkan isi mistik, dan horor, yang termasuk kreativitas seni. Skenario akan jadi hal yang aneh tanpa kreativitas seni, sama seperti penayangan merokok, mafia tidak merokok dan minum alkohol.

Hal itu diakui Sudjane Kenken, Sineas Nasional yang turut hadir. Menurutnya, ada dampak negatif yang dirasakan kalangan pekerja kreatif sepertinya jika RUU itu disahkan.

Baca Juga :  Kampung Tematik di Kota Malang Perlu Perawatan

“Jika RUU dijalankan, tidak menguntungkan, bukan hanya bagi kami. Platform YouTube dan OTT wadah kreator audio visual. Instagram, Tiktok dan sebagainya,” ujar Kenken.

Pakar Hukum Tata Negara, Anwar Cengkeng menyoroti tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam RUU Penyiaran ini. Apalagi revisi UU ini mengancam kebebasan pers dan masyarakat dalam berpendapat.

“Ketika reformasi lahir UU Pers. Filosofi ini menjawab kebutuhan rakyat untuk dipenuhi haknya mendapat informasi. Pers informasi untuk rakyat, kembali ke rakyat. RUU Penyiaran banyak yang bertentangan dengan UU Pers mulai pembentukan UU-nya. MK 91/2022 membentuk UU harus libatkan masyarakat,” katanya.

Sumber: Siaran Pers AJI MALANG
Editor: Bagus Suryo

ISSN 3063-2145

BERITA LAINNYA

Abah Anton Diperintah Ulama Maju jadi Cawali Malang

Tugusatu.com, MALANG—Calon Walikota Malang H Muhammad Anton (Abah Anton) menegaskan dirinya diperintah ulama untuk maju menjadi Calon Wali Kota Malang

| 13 jam lalu

UMM Dipercaya Perkuat SDM Kepolisian

Tugusatu.com, MALANG—Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dalam pengembangan SDM kepolisian. Kepala Polda Jatim,

| 13 jam lalu

Pj Wali Kota Malang: Kreator Konten Kota Malang Berdaya Saing di Era Digital

Tugusatu.com- Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) konten kreatif membuka lebar peluang bagi insan ekonomi kreatif

| 19 jam lalu

Disporapar Kota Malang Dorong Sertifikasi Produk Ekraf

Tugusatu.com- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Jawa Timur, mendorong lebih banyak industri ekonomi kreatif (ekraf) tersertifikasi sehingga

| 1 hari lalu

Muslimat NU Kota Malang Solid Menangkan Abah Anton-Dimyati

Tugusatu.com, MALANG—Muslimat NU Kota Malang, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Khofifah-Emil, Relawan Guse, dan Relawan Barisan Nahdliyin Nusantara (BNN) Malang, solid

| 2 hari lalu

Pojok Statistik UMM Peroleh Juara di Ajang Statistik Nasional

Tugusatu.com, MALANG—Pojok Statistik UMM yang berhasil meraih juara dua tingkat nasional. Koordinator Pojok Statistik UMM, Hendra Kusuma, menjelaskan Pojok Statistik

| 2 hari lalu

Pakar Transportasi Minta Tarekot Malang Dibuka Untuk Parkir Wisata Kayutangan

Tigusatu.com- Pakar transportasi sejumlah perguruan tinggi memberikan masukan guna mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam

| 3 hari lalu

Pakar Transportasi UB: Kayutangan Solusi Urai Kemacetan di Kota Malang

Tugusatu.com- Pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan solusi kemacetan di Kota Malang kuncinya berada di kawasan

| 4 hari lalu

Forum Lalu Lintas Kota Malang Evaluasi Kinerja Urai Kemacetan

Tugusatu.com- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Malang, Jawa Timur, mengevaluasi kinerja rekayasa lalin Jalan Buring, Simpang Kelud dan

| 4 hari lalu

Inilah Sosok dan Kiprah Heni Segara Pemilik Pabrik Skincare Terbesar yang Sedang Viral

Tugusatu.com- Sosok Heni Sagara akhir-akhir ini viral di media sosial. Betapa tidak, pendiri dan pemilik PT Ratansha Purnama Abadi, perusahaan

| 5 hari lalu
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang
fokus

Penjabat Wali Kota Malang Gercep Tata Parkir Kayutangan

Penjabat Wali Kota Malang Kebut Transfer Nontunai Parkir Tuntas 2024

Tugusatu.com- Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan akan mengeluarkan peraturan

| 29 Agustus 2024

Sidak Lokasi Parkir, Penjabat Wali Kota Malang: Penyusunan Kebijakan Parkir Libatkan TNI, Polri dan Kejaksaan

Tugusatu.com- Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyatakan penyusunan kebijakan

| 27 Agustus 2024
Tugu SatuAktual dan Inspiratif
Copyright © 2024 TuguSatu.com. Allright Reserved