Tugusatu.com, MALANG—Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Wujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif, Informatif, dan Inovatif” yang menjadi wadah penting bagi publik dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, aspirasi, serta harapan terhadap peningkatan mutu layanan publik di lingkungan BBPP Ketindan Kegiatan ini.
FKP yang digelar Jumat (7/11/2025) dihadiri oleh UPT lingkup Kementerian Pertanian di Provinsi Jawa Timur, mitra kerja, serta stakeholder BBPP Ketindan di wilayah Jawa Timur.
Forum ini menjadi bagian dari komitmen BBPP Ketindan untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi antarinstansi dalam upaya menghadirkan layanan pertanian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terkait kegiatan tersebut, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pelayanan publik di sektor pertanian harus transparan, efisien, kredibel, dan bebas pungutan liar.
Dia menekankan pula pentingnya perubahan paradigma pelayanan publik agar lebih berorientasi pada kebutuhan petani, bukan sekadar administrasi.
Senada dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). Idha Widi Arsanti, menekankan bahwa seluruh layanan di sektor pertanian harus dilaksanakan dengan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, penyuluh, dan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala BBPP Ketindan, Nurul Qomariyah, menegaskan kegiatan FKP ini menjadi momen penting bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan aspirasi, harapan, dan masukan terhadap layanan serta program yang dijalankan oleh BBPP Ketindan.
“Forum ini merupakan bentuk keterbukaan kami terhadap publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta aspirasi masyarakat pertanian,” ujarnya.
Dia menegaskan pula, pelaksanaan FKP ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Setiap unit pelaksana pelayanan publik wajib memiliki dan menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut juga wajib dipublikasikan agar masyarakat memperoleh kepastian dan jaminan atas kualitas layanan yang diterima,” lanjutnya.
Pelaksanaan FKP di BBPP Ketindan juga menjadi implementasi nilai-nilai Core Values ASN Ber-Akhlak, khususnya nilai Berorientasi Pelayanan dan Akuntabel. Melalui forum ini, BBPP Ketindan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola layanan publik agar lebih partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pertanian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Pertanian, Nurwahida, memberikan arahan mengenai pentingnya sinergi antara penyelenggara dan pengguna layanan publik.
“Kerja sama yang baik antara pengguna dan penyelenggara layanan akan memberikan peningkatan yang signifikan dalam pemberian layanan publik. Melalui forum seperti ini, kita dapat mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang menjadi dasar pembahasan topik-topik penting untuk peningkatan kualitas layanan ke depan,” ujar Nurwahida.






