Tugusatu.com- Polresta Malang Kota mengejar otak pelaku pembakaran gedung DPRD Kota Malang dalam kasus demo berujung kerusuhan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan YAP, warga Karangploso, Kabupaten Malang, sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang disita berupa botol berisi bahan bakar minyak yang kini masih diuji di laboratorium forensik, tas, telepon genggam, uang Rp20 ribu, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Tersangka dibekuk pada 1 September 2025. Sejauh ini, polisi masih mendalami otak atau penyuruh pembakaran gedung DPRD Kota Malang.
“Kalau ini ada pelakunya. Yang menyuruh masih kita identifikasi, kalau pelakunya yang melakukan percobaan pembakaran itu sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Wakapolresta Malang Kota, Ajun Komisaris Basar Oskar Syamsuddin, Jumat (26/9).
Selain itu, polisi juga menetapkan 17 tersangka dugaan pelaku demo berujung kerusuhan dan kerusakan fasilitas kepolisian. Para tersangka di antaranya warga Pasuruan, Blitar, Surabaya, Gresik, dan Bengkulu.
Sebanyak 17 tersangka itu dari mengamankan 61 orang. Hasil pemeriksaan, sebanyak 21 di antaranya masih anak-anak dan 40 orang dewasa. Proses penyidikan menggunakan teknologi face recognition guna mengungkap identitas seseorang.
“Rata-rata (tersangka) usianya antara 19 sampai 35 tahun. Kebanyakan mereka mengetahui ajakan melalui flyer yang beredar di media sosial,” katanya.
Ia menjelaskan para tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, hingga driver ojek online. Mereka ditetapkan tersangka usai aksi berujung kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu.
Akibatnya, 12 anggota Polri terluka, yakni satu polisi luka berat dan 11 lainnya luka ringan. Termasuk satu bus pelayanan mengalami kerusakan, 16 pos polisi dirusak, dan enam pos di antaranya dibakar massa.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga kembang api, water barrier, sejumlah video yang disimpan dalam flashdisk, ponsel milik para tersangka, serta pakaian yang digunakan saat kerusuhan.