Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan penyelesaian pasar rakyat terus berprogres usai bertemu pedagang dan investor. Dari hasil pertemuan itu, ia segera membuat keputusan.
Pemkot Malang berharap persoalan pasar cepat terselesaikan. Saat ini, prosesnya memasuki inventarisasi dokuman. Hal itu guna mengetahui hak dan tanggung jawab para pihak sesuai perjanjian pengelolaan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang.
“Dari situ nanti akan jadi bahan saya untuk bisa putus sepihak atau bagaimana,” kata Wahyu usai rapat paripurna penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap KUA-PPAS 2026 di DPRD Kota Malang, Senin (22/9).
Pemkot Malang terikat perjanjian dengan pengusaha dalam pengelolaan pasar sampai beberapa tahun ke depan. Perjanjian pengelolaan. Pasar Blimbing, misalnya, akan berakhir pada tahun 2040 sejak ditandatangani tahun 2010.
Sejauh ini, pedagang meminta layanan perbaikan fasilitas dan pembangunan mengingat kondisi bangunan pasar setempat mengalami kerusakan. Terkait hal itu, pedagang menyampaikan keluhan di Komisi B DPRD Kota Malang dan Pemkot.
Di sisi lain, Pemkot Malang tidak bisa menggunakan APBD untuk pembangunan pasar karena perjanjian kerja sama dengan pihak lain belum berakhir.
Dalam konteks ini, dewan juga mendorong persoalan cepat kelar. Karena itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita menekankan perencanaan yang baik dan matang sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
“Semua item harus lengkap. Jangan sampai muncul hal-hal baru yang membuat pembahasan jadi berlarut-larut,” tuturnya.
Adapun pembangunan Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang ada kemungkinan tahun depan mengingat kondisi keterbatasan anggaran dari pusat.
“Kalau anggaran dari pusat tidak bisa terealisasi (tahun ini), saya kira akan sulit, karena ini sudah di penghujung tahun. Realistisnya tahun depan,” ujar Amithya.