Tugusatu.com- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu, Jawa Timur, menyatakan jumlah SD dan SMP negeri yang dipimpin pelaksana tugas (Plt) diprediksi akan semakin bertambah.
“Per Agustus kemarin ada 15 sekolah di Kota Batu yang dikepalai oleh Plt. Ini membuat pelayanan pendidikan berkurang karena satu orang harus menjabat dan bertanggung jawab di dua sekolah,” tegas Ketua PGRI Kota Batu, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Kekosongan jabatan kepala sekolah (Kepsek) definitif itu terjadi karena banyak guru mengalami kendala dalam proses kenaikan pangkat. Hal itu disebabkan adanya penerapan aturan baru dalam sistem kepegawaian.
Menurut Budi, sistem baru sebenarnya dirancang lebih mudah karena dokumen kenaikan pangkat dapat diurus secara daring melalui aplikasi. Guru hanya perlu mengirimkan soft file tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Namun, kurangnya memahami terhadap sistem baru justru menjadi hambatan.
“Selain belum familiar, di dinas juga perlu ada tenaga khusus yang bisa mengelola masalah ini. Terutama di jenjang SD, sampai saat ini belum ada tenaga yang disiapkan untuk mengurusi pangkat dan jabatan,” terangnya.
Daftar sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah Definitif:
1. SDN Beji 02
2. SDN Torong 02
3. SDN Torong 03
4. SDN Junrejo 01
5. SDN Junrejo 02
6. SDN Dadap 01
7. SDN Tulungrejo 04
8. SDN Bulukerto 01
9. SDN Pandanrejo 01
10. SDN Ngaglik 02
11. SDN Ngaglik 03
12. SDN Sidomulyo 01
13. SDN Sidomulyo 03
14. SDN Ngaglik 01
15. SMPN 07 Batu
Budi menambahkan, jika tidak segera diantisipasi, pada Desember mendatang jumlah sekolah yang dipimpin oleh Plt bisa bertambah menjadi 20. Karena itu, PGRI mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah dan memberikan kemudahan dalam urusan kenaikan pangkat.
Menurutnya, secara jumlah sebenarnya sudah banyak guru di Kota Batu yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) memberikan kelonggaran bagi guru yang sudah memenuhi syarat namun belum mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat).
“Dalam Permendikdasmen No. 7/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, memberikan kelonggaran. Dengan demikian kekosongan bisa segera diatasi,” ujarnya.
Selain persoalan kepala sekolah Plt, PGRI Kota Batu juga memfokuskan perjuangan pada nasib guru honorer. Tahun ini merupakan batas waktu pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Bagi kami yang paling mendesak sekarang adalah bagaimana nasib teman-teman honorer, yakni GTT dan PTT bisa diangkat P3K paruh waktu tahun ini. Ada sekitar 150 guru honorer di sekolah negeri Kota Batu yang perlu diperjuangkan. Untuk sekolah swasta, pendataan masih berjalan,” ungkap Budi yang juga Kepala SMPN 3 Kota Batu.
PGRI Kota Batu juga menyoroti aturan terbaru terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dalam regulasi baru, porsi dana BOSDA yang diperbolehkan untuk pembayaran honor guru honorer di sekolah negeri dibatasi maksimal 20 persen. Sementara di sekolah swasta, batasannya mencapai 40 persen.
“Dengan adanya batasan tersebut, banyak sekolah negeri kesulitan membayar honor GTT dan PTT. Masak honor yang sudah belum layak harus dikurangi lagi,” keluhnya.
Di SMPN 3 Kota Batu, misalnya, terdapat 13 guru honorer dengan kebutuhan anggaran honorarium mencapai 27 persen dari BOS reguler setiap bulannya. Dengan pembatasan hanya 20 persen, sekolah otomatis mengalami kekurangan dana untuk pembayaran.
“Kalau dulu masih ada BOSDA bisa ditutup, tapi sekarang BOSDA tidak bisa lagi dipakai untuk itu,” pungkasnya.