Tugusatu.com- Pemkot Malang, Jawa Timur, merancang kebijakan tepat mengurai kemacetan lalu lintas mengingat mobilitas penduduk mencapai 1,5 juta jiwa berada di perkotaan.
Dalam konteks ini, Forum lalu lintas dan angkutan jalan dilibatkan berfokus pada penataan transportasi maupun manajemen rekayasa lalu lintas. Hal ini dilakukan karena beban lalu lintas kian bertambah.
“Hari ini ada dua masalah yang dibahas, Jalan Oro Oro Dowo dan Jalan Kahuripan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kamis (28/8).
Erik menjelaskan keputusan yang diambil tentu mendekati kebutuhan masyarakat. Sebab, pengambilan keputusan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Polri, DPRD, akademisi, dan kelompok masyarakat. Harapannya bisa semakin mematangkan kebijakan Pemkot Malang.
Pada kesempatan itu, Erik menekankan pentingnya pertimbangan teknis, lebar jalan, dan arus mobilitas, termasuk memasang rambu lalu lintas. Semua itu berkaitan dengan karakteristik masyarakat pengguna jalan. Karena itu, dalam memutuskan rekayasa lalu lintas perlu memahami kebiasaan warga selama beraktivitas kerja dan sekolah.
Sebab, dalam masa transisi penerapan kebijakan, perlu tahanan guna membiasakan warga. Dalam kondisi awal, biasanya akan rawan timbul gejolak.
“Di era medsos seperti ini sering menjadi bahan perdebatan dan polemik di media sosial,” katanya.
Menurut Erik, kebijakan tepat perlu pertimbangan secara matang melibatkan semua pihak. Setelah itu secara rutin ada evaluasi. Selanjutnya, bisa memulai rencana angkutan massal dan membangun ruas jalan baru.
“Pastinya tidak di era penganggaran yang sekarang,” ujarnya.
Yang diperlukan sekarang, lanjutnya, rekayasa lalu lintas dengan mempertimbangkan kebiasaan dan kebutuhan sosial masyarakat. Penerapan rekayasa lalu lintas menjadi solusi, penerapannya secara bertahap.
“Rekayasa lalu lintas, rekayasa mobilitas seperti ini yang nanti akan coba kita terapkan, mengalir dari satu lini, satu ruas jalan ke ruas jalan yang lain,” pungkasnya.