DPRD Kabupaten Malang Sahkan Perda Disabilitas

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang menyetujui Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Foto: Dok Gerkatin Kab Malang
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang menyetujui Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Foto: Dok Gerkatin Kab Malang

Tugusatu.com- DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda yang telah diinisiasi dewan sejak Agustus 2024 itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (19/6). Adapun substansi Perda tentang pelayanan berbasis inklusif dan perlindungan hukum pada disabilitas.

“Kami sangat menantikan Ranperda ini, kami butuh implementasinya, selama ini kami jauh dari pelayanan yang inklusif,” ujar Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang, Eqik Yoga Pratama dalam keterangan tertulis.

Eqik menegaskan akan mengawal proses Ranperda setelah persetujuan dewan.

“Berdasarkan UU 12 Tahun 2011, jika telah disetujui bersama, maka dalam hal 30 hari tidak ditandangani bupati maka secara otomatis dapat dianggap berlaku,” ucapnya.

Ketua Tim Pelaksana Program Gesit menyambut baik pengesahan Ranperda ini meski prosesnya telah bergulir sejak 28 April 2024.

Yang jelas, Ranperda ini menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas dengan dukungan dewan.

“Hal ini menunjukkan komitmen kita untuk kawan-kawan disabilitas,” tutur anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok.

Rapat paripurna ini juga dihadiri bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD Kabupaten Malang, beserta anggota. Turut hadir di antaranya Gerkatin, HWDI, Himaudi, DMI, Fastek, Faskeu dan Konsultan Hukum Gesit dan JBI.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor