Tugusatu.com- Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, sedang membahas rencana asuransi parkir kendaraan bermotor tertuang dalam peraturan daerah (perda). Asuransi akan memberikan kepastian perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Tapi penerapan asuransi parkir harus berprinsip kehati-hatian,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra, kemarin.
Asuransi parkir ini, lanjutnya, memberikan perlindungan berupa jaminan kehilangan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat. Jadi, jaminan asuransi tidak termasuk barang bawaan di kendaraan yang parkir.
Terkait hal itu, penerapan aturan asuransi perlu pertimbangan matang melibatkan Pemkot Malang, dewan, pihak asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya. Sebab, jangan sampai penerapan kebijakan nanti justru menimbulkan polemik di masyarakat sehingga prosesnya perlu pengendalian dan standar operasional prosedur, termasuk sosialisasi yang kuat.
“Asuransi hanya untuk kehilangan kendaraan baik roda dua dan empat, bukannya barang yang ada di kendaraan saat parkir,” katanya.
Menurut Widjaja, perlunya asuransi parkir mengemuka sejalan dengan tata kelola perparkiran di Kota Malang. Kini, kemajuan dalam manajemen pengelolaan parkir terus bergulir sampai proses membuat regulasi.
Dalam konteks ini, Pemkot Malang berkewajiban memberikan pelayanan, rasa aman dan nyaman menjadi sebuah kepastian dengan dasar perda.
“Asuransi bagian dari pemerintah memberikan layanan keamanan,” ujarnya.
Saat ini, rencana asuransi parkir dalam proses pembahasan di panitia khusus dewan. Adapun yang membayar asuransi nanti, yaitu pengelola parkir meliputi orang atau lembaga mitra Pemkot Malang. Sedangkan formula asuransi masih digodok dengan skema tarif parkir yang masih sama seperti sekarang.
Kini, dewan sedang membahas rancangan perda pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran. Prosesnya masih bergulir di DPRD Kota Malang menunggu pengesahan.
“Soal asuransi dibayar oleh partner Dishub bisa orang atau badan. Dalam hal orang adalah juru parkir yang bertanggung jawab atas kendaraan dalam pengawasan mereka. Karena itu diperlukan adanya asuransi untuk memberikan kepastian rasa aman bagi masyarakat,” tuturnya.