Tugusatu.com- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memperketat pengawasan atas kinerja Pemkot Malang agar mematuhi ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas kita mengawasi dalam proses penyusunan anggaran, termasuk pelaksanaannya,” tegas Amithya, Kamis (13/3).
Menurut Amithya, pengawasan guna memastikan target kinerja tercapai, dan kualitas pembangunan tidak ada masalah.
Selama ini, lanjutnya, DPRD menekankan perlunya pengawasan lebih ketat pada pengadaan barang dan jasa.
“Target dan kualitas jangan ada problem. Yang ada pada beberapa pengadaan lebih pada eksekusinya,” kata Amithya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat wanti-wanti pada aparatur sipil negara termasuk perangkat daerah harus mematuhi 8 area MCP KPK.
Delapan area itu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
“Kita tidak main-main di situ,” tutur Wahyu.
MCP KPK merupakan instrumen strategis sebagai upaya pencegahan korupsi. Instrumen itu untuk meningkatkan kualitas sistem sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan efisien. Penerapan MCP KPK bukan saja di Pemkota Malang, melainkan juga di DPRD Kota Malang.