Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang harus mematuhi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak hari ini selain saya kumpulkan lebih menegaskan, saya selalu menyampaikan MCP KPK ada delapan area,” tegas Wahyu, Selasa (11/3).
Di delapan area itu, lanjutnya, ada berbagai macam kegiatan yang berpotensi kerawanan sehingga ASN di seluruh perangkat daerah jangan sampai menyalahi aturan.
Delapan area sebagai fokus ialah perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
“Pengawasan dari MCP KPK, ada potensi dirasakan menjadikan korupsi, ada delapan area itu saya tegaskan,” tandasnya.
Menurut Wahyu, apabila MCP KPK baik, berarti seluruh tahapan yang sudah Pemkot Malang lakukan sesuai ketentuan.
“Kita tidak main-main di situ,” ujarnya.
Penerapan MCP KPK sebagai instrumen strategis sehingga upaya pencegahan korupsi lebih efektif dan terukur. Dalam konteks ini, pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan menjadi yang utama.
Instrumen ini pula menjadi acuan dalam membangun sistem pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan efisien. Sebab, implementasinya menerapkan indikator yang komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam.
Hal itu menjadi komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam melaksanakan amanah mewujudkan visi dan misi menuju Kota Malang Mbois dan Berkelas, berdaya saing global selaras dengan cita-cita Indonesia 2045.