Anda Akan Menikah? Ketahui Syarat ini

KUA Klojen Malang
Penyerahan vandel oleh Wisnu selaku mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim kepada kepala KUA Klojen beserta staff. Foto: Dok. KUA Klojen

Tugusatu.com- Nikah merupakan ikatan atau akad perkawinan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama. Proses menikah ada ketentuannya. Begini sejumlah syarat mendaftarkan diri bagi calon pasangan baik laki-laki maupun perempuan yang disarikan dari berbagai sumber:

1. Pengantar dari RT/RW Surat Keterangan Kelurahan setempat (Formulir N1, N2-1, N4).

2. Foto copy (KK, KTP, Akte Kelahiran & ijazah pelengkap).

3. Surat Keterangan sehat dari puskesmas setempat.

4. Surat keterangan Wali nikah (khusus calon pengantin/catin perempuan).

5. Foto copy akta nikah orang tua (khusus catin perempuan anak pertama).

6. Pas foto tiga lembar ukuran 2 X 3 dan selembar foto ukuran 4 x 6 background biru untuk KUA beserta soft copy.

6. Jika catin pria/wanita umur kurang dari 19 Tahun izin penetapan dari Pengadilan Agama. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

7. Surat keterangan belum pernah nikah catin usai lebih dari 30 tahun.

8. Catin duda/janda cerai hidup melampirkan asli akta cerai.

9. Catin duda/janda mati melampirkan kutipan akta nikah asli, surat kematian model N6 dari kelurahan setempat/akta kematian.

10. Catin TNI/Polri melampirkan Surat Izin (SIK)/Rekomendasi dari kesatuan.

11. Nikah campuran (foto copy pasport, KK, KTP, akte lahir, surat rekomendasi dari kedutaan + terjemahan dari lembaga yang sah).

12. Poligami ijin/penetapan Pengadilan Agama.

13. Rekomendasi nikah dari KUA domisili, jika catin dari luar Kecamatan Klojen.

14. Nikah di luar kantor biaya Rp600.000 No. billing di KUA untuk disetor di bank penerima. Tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2016.

15. Nikah di Kantor KUA GRATIS atau Rp.0. Ketentuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2016.

Semoga informasi di atas mampu untuk memberikan kemanfaatan dan pengetahuan bagi pembaca, khususnya calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.

Sebenarnya daftar nikah itu mudah sekali bila para calon pasangan itu memiliki niat untuk mencari informasi dan pengetahuan. Justru dengan melakukan pendaftaran nikah secara mandiri akan meminimalisir biaya yang dikeluarkan.

Penulis: Andhena Wisnu Wardana
Editor: Bagus Suryo
Sumber:
– KUA Kecamatan klojen
– Mashuri Kartubi, menikah itu indah, Yogyakarta: Insan Madan, 2007.
– kemenag.go.id