LBH Rumah Keadilan Malang Bangun Kesadaran Hukum Rambah Pelosok Dusun

LBH RK Malang
Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan (LBH RK) Malang sosialisasi dan edukasi di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (15/8). Foto: Tugusatu/Dafa Achmad Ardian

Tugusatu.com- Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan (LBH RK) Malang getol menyambangi masyarakat untuk membangun kesadaran hukum. Kali ini, sasarannya warga selatan Malang, yakni Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Para pegiat hukum LBH RK melakukan sosialisasi dan edukasi sembari membuka konsultasi. Warga begitu antusias lantaran kegiatan seperti ini jarang dilakukan sampai pelosok desa. Apalagi, sosialisasi menghadirkan dua pemateri berkompeten, yakni Muhammad Ilham Fatahilah, S.H., dan Bagus Rio Biantoro, S.H.

“LBH Rumah Keadilan membuka lebar pintu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” tegas Muhammad Ilham Fatahilah, Kamis (15/8).

Ilham menjelaskan prosedur bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum. Dalam konteks ini, LBH Rumah Keadilan menerima kritik dan masukan dari masyarakat apabila ada ketidakpuasan dalam hal pendampingan yang diberikan.

Ketua Bidang Non Litigasi LBH Rumah Keadilan Bagus Rio Biantoro menambahkan pemahaman masyarakat mengenai ketahanan keluarga. Hal itu penting mengingat Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.

“Pemahaman mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian menjadi isu utama,” kata Bagus.

Sementara itu, Kepala Desa Gajahrejo, Siswoyo menyatakan membuka diri kerja sama dengan LBH Rumah Keadilan dalam hal penanganan kasus litigasi dan non-litigasi di desa.

“Ini menjadi langkah awal menjadi desa sadar hukum,” ujarnya.

Siswoyo menekankan dengan kerja sama ini bakal meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Terpenting, LBH Rumah Keadilan turut berupaya meminimalkan kasus dengan menyelesaikan permasalahan secara non-litigasi, bukannya menambah kasus yang masuk di peradilan.

“Sehingga keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang bersangkutan dengan lapang dada,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, terjadi dialog bersama warga. Ada yang bertanya soal pembagian waris.

“Apakah anak yang sudah tidak diakui berhak mendapatkan harta waris?,” ujar seorang warga.

Bagus menjelaskan anak yang tidak dianggap masih berhak mendapatkan harta waris. Syaratnya, anak itu tidak pindah agama dan tidak pernah melakukan pidana pembunuhan.

Selama ini, LBH Rumah Keadilan hadir untuk membantu masyarakat sekaligus menjawab isu-isu keperdataan yang muncul di masyarakat.

Penulis: Dafa Achmad Ardian
Editor: Bagus Suryo