Perlu Diketahui, Begini Kiat Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Workshop OJK
Pembicara OJK menyampaikan edukasi pinjaman online pada Workshop Doktor Mengabdi di Malang, Sabtu (13/08/2024). Foto: Tugusatu/Dafa Achmad

Tugusatu.com- Pinjaman online (pinjol) kian marak. Bahkan, mereka yang terjerat kini merambah orang berusia lebih muda imbas kemajuan financial technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sudah menghentikan 9.888 keuangan ilegal di Indonesia periode 2017 sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan periode April-Mei 2024 ​Satgas Pasti menemukan 654 platform pinjol ilegal dan 41 konten promosi pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar hukum dengan penyebaran data pribadi.

Sampai kini, korban jerat pinjol pun berjatuhan. Baru-baru ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, mengungkapkan lima warga minta bantuan lantaran kelimpungan setelah dikejar penagih utang. Mereka yang terjerat utang rentenir dan pinjol pada tahun 2023 sebanyak 30 orang. Tahun 2022 mencapai 100 orang. Kebanyakan dari keluarga miskin dan pelaku UMKM berutang Rp10 juta-Rp15 juta per orang.

Karena itu, perlu keputusan bijak, kesadaran dan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman online. Berikut kiat mengetahui kriteria pinjol ilegal dan legal disarikan dari penjelasan OJK dalam workshop penanggulangan pinjol bersama lintas tokoh agama di Malang pada 13 Juli 2024:

1. Pinjaman online legal hanya bisa mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon telepon pintar peminjam, sedangkan pinjol ilegal akan mengakses seluruh kontak dalam telepon.

2. Pinjol legal menentukan batas bunga pinjaman, adapun pinjol ilegal tidak ada batas maksimal bunga pinjaman sehingga bunga akan terus mengalami pembengkakan.

3. Pinjol legal menerapkan denda maksimal dari pinjaman pokok hingga 24 bulan, dan pengajuan di pinjol legal ada penyeleksian cashflow terlebih dahulu.

4. Pinjol legal ada layanan pengaduan, kemudian dalam penagihan dengan penagih bersertifikat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

5. Dalam penagihan apabila terjadi gagal bayar atau galbay maka bisa dilihat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Penulis: Dafa Achmad Ardian
Editor: Bagus Suryo
Sumber: OJK