Tugusatu.com, MALANG– Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menepis anggapan membantu Wahyu Hidayat kampanye persiapan Pilkada setelah mundur sebagai Penjabat Wali Kota Malang. Wahyu mundur untuk mengikuti Pilkada 2024.
“Saat ini bagian dari program pendampingan dan representasi pemerintah daerah itu kepala daerahnya. Karena itulah iklan layanan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, yang dijadikan figur, kepala daerah,” tegas Erik Setyo Santoso kepada wartawan, Jumat (2/8).
Erik menjelaskan masih beraktivitas dalam berbagai kegiatan di masyarakat bersama Wahyu Hidayat. Pasalnya, Wahyu masih menjadi Penjabat Wali Kota lantaran surat pengunduran diri yang bersangkutan belum ada jawaban dari Kemendagri.
“Kami belum dapat informasi apa pun dari Kemendagri,” katanya.
Erik mengungkapkan, Wahyu Hidayat sebagai ASN mengundurkan diri secara pribadi di Kemendagri untuk mengikuti proses kontestasi Pilkada 2024.
“Dari situ kami belum mendapatkan informasi tambahan lebih detail baik dari Pemprov Jatim dan Kemendagri,” ujarnya.
Nanti, lanjutnya, proses persetujuan dari Kemendagri. Selanjutnya, Biro Pemerintahan Provinsi Jatim menginformasikan ke Pemkot Malang untuk keberlanjutan tahapan tata kelola birokrasi.
“(Hal itu) agar layanan publik tidak boleh berhenti, jika kepala daerah berhalangan sementara dan berhalangan tetap, layanan tidak boleh stagnasi,” pungkasnya.
Saat ini, poster, baliho dan gambar Wahyu Hidayat bertebaran di mana-mana. Bukan saja di Kota Malang, melainkan juga ada di wilayah Kabupaten Malang. Tak pelak, publik beranggapan Wahyu sedang kampanye persiapan Pilkada.
Hal itu berkali-kali dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Namun, Wahyu Hidayat menyatakan dirinya masih melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Malang karena Kemendagri belum menyetujui pengunduran dirinya.
Sesuai aturan, penjabat kepala daerah berstatus ASN yang akan mendaftarkan diri dalam Pilkada harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan itu mewajibkan ASN harus mundur dengan persetujuan Mendagri.
Sesuai ketentuan, penjabat kepala daerah mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum mendaftar Pilkada.
Reporter/Editor: Bagus Suryo