UMK Kota Malang 2026 Dorong Produktivitas Pekerja dan Pengusaha

Sosialisasi upah minimum Kota Malang tahun 2026. Foto: Dok. Bagian Prokompim Kota Malang
Sosialisasi upah minimum Kota Malang tahun 2026. Foto: Dok. Bagian Prokompim Kota Malang

Tugusatu.com- Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.736.101 per bulan dinilai mampu mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Termasuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan hal itu kepada APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.

“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang,” kata Wahyu Hidayat saat Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026, Senin (29/12/2025).

“Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” imbuhnya.

Wahyu menegaskan, para pengusaha diminta melihat besaran UMK sebagai investasi, bukannya menjadikan beban. Sebab, dengan kenaikan UMK 2026 sebesar Rp200 ribu ketimbang tahun lalu akan memotivasi pekerja lebih produktif dan loyal kepada perusahaan.

“Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” tuturnya.

Wali Kota Wahyu meminta agar seluruh pihak menjadikan penetapan UMK ini sebagai pedoman untuk dilaksanakan sehingga manfaatnya dirasakan bersama.

Penetapan besaran UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Sumber: Bagian Prokompim Kota Malang

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo