Tugusatu.com, MALANGāBea Cukai Malang terus menggencarkan pengawasan dengan melakukan operasi pasar serta sidak ke jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan seperti pada hari Selasa (14/5/2024), Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok legal (SIROLEG) terkait peredaran rokok ilegal. Tim melakukan operasi di Pasar Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
āPada saat dilakukan pemeriksaan didapati dua toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 249 bungkus,ā ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut dan memberikan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali kepada pemilik toko.
Selain itu, kata dia, Tim Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli = 3.590 bungkus dengan total 71.440 batang.
Tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok illegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 2.280 bungkus dengan total 45.600 batang.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
āDari hasil penindakan, total barang hasil penindakan 6.119 bungkus rokok illegal dengan total 121.984 batang jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp168.337.920 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp91.000.064,ā ucapnya.
Reporter: Bagus Suryo