Mahasiswa Universitas Widya Gama Malang Petakan Hak Atas Air di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menggelar kuliah lapangan bertema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air” di kawasan Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Foto: Tugusatu/ist
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menggelar kuliah lapangan bertema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air” di kawasan Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Foto: Tugusatu/ist

Tugusatu.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Jawa Timur, menggelar kuliah lapangan bertema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air” di kawasan Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan pemetaan hak atas air dan audit regulasi lingkungan secara langsung di lapangan. Kuliah lapangan dipandu Dosen Fakultas Hukum UWG, Purnawan Dwikora Negara, dengan menghadirkan pegiat lingkungan Bambang Tritjahyono dari Lembaga Banyubening dan Gimbal Alas Indonesia.

Purnawan menjelaskan, air dipilih sebagai media utama untuk memahami instrumen hukum lingkungan dan hukum perubahan iklim secara empiris.

Menurutnya, metode pembelajaran adaptif diperlukan untuk menembus batas-batas akademik konvensional. Karena itu, mahasiswa diajak melakukan observasi langsung di lapangan guna memahami persoalan lingkungan secara nyata.

Kegiatan diawali dengan pendekatan Sensory Jurisprudence atau merasakan keadilan melalui pengalaman langsung. Mahasiswa menceburkan diri, berenang, hingga menyelam di kolam alami Sumber Jenon sambil mengamati kejernihan air, keberadaan ikan, dan kondisi bebatuan purba di dasar mata air.

“Aktivitas ini bertujuan agar mahasiswa merefleksikan secara nyata arti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Purnawan, Jumat (5/6/2026).

Mahasiswa juga diajak berpikir kritis mengenai dampak pencemaran lingkungan. Mereka diminta memahami bahwa ketika sumber air tercemar limbah industri, maka hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat ikut terancam.

Selanjutnya, mahasiswa melakukan pemetaan hak atas air melalui pendekatan hukum empiris atau socio-legal mapping. Secara berkelompok, mereka mewawancarai pengelola wisata, pedagang, dan warga sekitar untuk mengidentifikasi potensi benturan kepentingan antara aktivitas ekonomi wisata dan pemenuhan hak masyarakat atas air untuk kebutuhan konsumsi maupun irigasi.

Dalam audit regulasi lingkungan, mahasiswa menguji kesesuaian penerapan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Sumber Daya Air dengan kondisi di lapangan. Aspek yang dikaji meliputi zona perlindungan mata air, pengelolaan sampah kawasan wisata, hingga keberadaan informasi konservasi lingkungan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menggali hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Mereka mempelajari sejarah, mitos, dan aturan tidak tertulis yang selama ini dipatuhi warga Tajinan dalam menjaga kelestarian Sumber Jenon.

Output analisis berupa laporan etnografi hukum yang menguji efektivitas hukum kebiasaan lokal dibanding regulasi formal negara dalam urusan konservasi air,” tutur Purnawan.

Sementara itu, Bambang Tritjahyono menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalui konservasi air hujan. Sebagai praktisi yang aktif mengedukasi masyarakat tentang mitigasi krisis iklim, ia menilai konservasi air menjadi salah satu solusi menghadapi ancaman kekeringan di masa depan.

“Selama ini kita hanya mengambil tetapi tidak pernah mengembalikan atau menabung air hujan. Konservasi air hujan merupakan solusi menghadapi krisis iklim akibat kekeringan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan outing class ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum lingkungan dari teori dan pasal-pasal di ruang kelas, tetapi juga memahami langsung realitas yang dihadapi masyarakat dalam menjaga sumber daya air dan menghadapi krisis iklim.

Sumber: Universitas Widya Gama Malang

Editor: Bagus Suryo