Tugusatu.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya optimistis pemerintah pusat menyetujui pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) di TPA Saniter Supit Urang.
Dengan demikian pembangunan TPST RDF bisa segera dibiayai dari proyek Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) melalui skema dana talangan.
“Berita menggembirakan dari Bapak Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat rakor bersama enam daerah penerima LSDP. Mereka berkumpul di Kota Malang menyongsong proyek itu. Program ini memberikan nilai manfaat bagi daerah,” tegas Rahman.
Enam kabupaten/kota itu termasuk Kota Malang bersama Kota Pontianak, Kota Kendari, Kota Palembang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Toba.
Dalam rakor pada Jumat (6/9), Rahman memaparkan studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED) dan bisnis plan pembangunan TPST RDF senilai Rp187 miliar. Termasuk penganggaran melalui skema dana talangan di APBD untuk proyeksi selama lima tahun kedepan. Bahkan, DLH Kota Malang sudah menyiapkan lahan seluas 1,8 ha menyatu dengan TPA Supit Urang.
Lahan seluas itu mampu memproduksi produk RDF pengganti batu bara sebanyak 72 ton per hari dari sampah yang dikelola sekitar 120 ton sampai 150 ton per hari. Kendati baru perencanaan, sejumlah offtaker atau pemasok kebutuhan industri dan pasar mulai tertarik. Bahkan, kalangan industri secara intens sudah menjalin komunikasi dengan DLH.
Hasil kajian DLH, produk briket dan cofiring hasil mengolah sampah memiliki kalori 3.600-3.800 Kcal/kg. Harga pokok penjualan Rp300.000/ton. Adapun harga jualnya Rp489.000.
“Harapannya bisa diterima dan acc terkait dengan skema perencanaan dan penganggaran dari DLH sebagai pemrakarsa pengelolaan persampahan karena Kota Malang selangkah lebih maju daripada daerah lain,” katanya.
Rahman optimistis apalagi Kota Malang menjadi rujukan karena kinerja pengelolaan persampahan dalam satu kawasan di TPA Supit Urang sebagai model nasional. Hal itu diungkapkan Kemendagri sehingga calon penerima LSDP nanti menjadikan TPA Supit Urang Malang sebagai referensi untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Hadirnya TPST RDF di Kota Malang akan meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan yang masuk TPA menjadi 55% dari semula 27%. Imbasnya secara otomatis mengurangi beban sekaligus memperpanjang usia TPA Supit Urang yang kini menerapkan sanitary landfill.
Saat ini, lanjutnya, sistem sanitary landfill ada kekhawatiran cepat penuh. Itu sebabnya diperlukan terobosan, inovasi dan pengelolaan sampah perkotaan berbasis TPST RDF sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hal ini tentu perlu dukungan semua pihak termasuk DPRD Kota Malang terkait penyediaan dana talangan di APBD dengan skema multi years.
“Harapan kami bisa masuk skema APBD 2025 meskipun harus melihat dulu postur anggaran. Prosesnya bisa melalui pakta integritas bersama DPRD terkait hal itu,” pungkasnya.
Reporter: Bagus Suryo
Editor: Wahjoe Harjanto
ISSN 3063-2145