Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, mengendus potensi kebocoran akibat ulah pembuang sampah secara ilegal di Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Imbasnya, daya tampung TPA setempat cepat penuh.
“Ada potensi kebocoran, saya belakangan menemukan rumor tersebut. Untuk itu saya mencoba mengurai kebocoran di sana. Ada sampah dari wilayah lain yang masuk TPA,” tegas Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Selasa (30/1).
DLH menemukan potensi kebocoran itu usai menganalisis timbulan sampah yang meningkat. Sebelumnya hanya 500 ton per hari, kini 700 ton per hari atau melonjak sebesar 20%-30%. Sesuai data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kinerja pengelolaan persampahan di Kota Malang tahun 2023 dengan timbulan sampah sebanyak 778,34 ton per hari atau 284,095.41 ton per tahun.
Sampah yang meningkat itu karena pembuangan sampah dari warga, pasar, pelaku usaha, tempat pembuangan sampah insidental dan lainnya itu sebelumnya tanpa pemberitahuan di awal. Bahkan, sampah yang masuk TPA bukan saja dari Kota Malang, melainkan diduga juga dari daerah lain. Akhirnya, daya tampung TPA Supit Urang cepat penuh.
Karena itu, DLH membuat terobosan melalui berbagai peningkatan tata kelola pengelolaan persampahan. Caranya dengan memperketat masuknya truk pembuang sampah melalui pengaturan yang tersistem. Pengaturan manajemen pengelolaan persampahan hulu-hilir itu tertuang dalam surat edaran.
“Kami membuat terobosan melalui upaya penertiban melalui surat edaran dengan menerapkan sistem buka tutup di TPA Supit Urang,” tuturnya.
Menurut Rahman, ada sejumlah tahapan harus dilalui sesuai standar operasional prosedur dalam program pengelolaan persampahan. Sampah dan residu, lanjutnya, lebih dulu melalui proses pengolahan dan pemilahan di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan kelompok masyarakat sampai akhirnya masuk TPA.
Adapun guna mencegah kebocoran, pengaturan secara teknis dengan menempelkan stiker pada truk resmi pembuang sampah. Ada empat jenis stiker sebanyak 49 stiker, yakni stiker truk milik Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, stiker truk sampah lingkungan terdampak, serta truk transporter swasta dan lembaga.
Jadi, hanya truk yang teregister saja yang bisa masuk TPA. Pendataan detail juga diberlakukan mulai truk masuk timbangan, pengolahan sampai sanitary landfill.
“Ini yang akan kita kuatkan baik administrasi maupun teknis, mudah-mudahan adanya langkah improvisasi ini, juga Pak PJ. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bisa mengurai ini semua. Selama 2024, saya konsentrasi ke sana, mulai angkut sampai akhir sehingga tidak semakin membebani TPA,” ujarnya.
Dengan pengaturan itu diharapkan tata kelola pengelolaan persampahan kian membaik dan akuntabel. Imbasnya tentu bakal memperpanjang usia TPA Supit Urang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi.
“Target retribusi persampahan tahun 2025 diharapkan tercapai Rp25 miliar. Sekarang baru Rp17 miliar sampai Rp18 miliar,” pungkasnya.
ISSN 3063-2145