Usaha Beromzet Rp15 Juta Kena Pajak, Wali Kota Wahyu Sebut Spirit Jaga Fiskal

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengusung spirit menjaga fiskal. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengusung spirit menjaga fiskal. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengenaan pajak pada pelaku usaha beromzet Rp15 juta ke atas per bulan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada UMKM.

“Spiritnya menjaga fiskal. Ini bentuk perhatian Pemkot Malang dan DPRD soal keberlangsungan perekonomian,” tegas Wahyu Hidayat, kemarin.

Wahyu menjelaskan pengenaan pajak itu setelah dewan dan Pemkot melakukan kajian kendati ambang batas kena pajak membuat target pendapatan daerah berkurang sekitar Rp8 miliar.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dewan mengesahkan ambang batas Rp15 juta dari semula Rp5 juta. Pertimbangannya, ada objek pajak para pelaku usaha mikro dan kecil harus dilindungi.

Kajian sesuai data riil, lanjutnya, bila pajak dinaikkan berimbas mengganggu fiskal. Karena itu, keputusan pengenaan pajak bagi usaha beromzet Rp15 juta ke atas ini khusus bagi mereka yang ekonominya memadai. Di daerah lain, pengenaan pajak diterapkan secara beragam.

“Saya yakin DPRD sudah survei, kajian dan konsultasi melibatkan berbagai kalangan. Menurut saya ini solusi tepat terkait pajak,” ujarnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyatakan pengenaan pajak bagi UMKM menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah.

“Jumlah UMKM dari Diskopindag, akan tetapi pengenaan pajaknya di Bapenda. Soal pendataan pendapatan UMKM perbulan Rp15 juta kita hitung dengan kriteria tempat usaha, cash flow dan perputaran dagangan. Termasuk omzet atau profit,” ucap Eko.

Saat ini, Pemkot Malang terus mendorong usaha mikro bermodal sampai Rp1 miliar naik kelas menjadi usaha kecil dengan omzet Rp5 miliar. Sedangkan yang usaha kecil bisa meningkat jadi usaha menengah dengan modal di atas Rp5 miliar.

Jumlah UMKM di Kota Malang berbagai jenis usaha sebanyak 29.058. Adapun usaha kuliner tumbuh signifikan sejalan dengan kemajuan pariwisata dari sebelumnya sekitar 16.417 usaha tahun 2023.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor