Tugusatu.com- Wahyu Hidayat tak ingin menunggu lama dalam menyelesaikan persoalan pendidikan bersama Universitas Negeri Malang (UM). Persoalan yang sedang dicarikan solusi ialah soal pinjam pakai lahan milik UM yang kini ditempati SMPN 4 Malang berdekatan dengan SMAN 8 Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan 1.
Wahyu bertindak cepat mengingat persoalan ini menjadi perhatian publik. Wahyu pun bersilaturahmi ke Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd.
Pertemuan pertama itu di Ruang Rapat Graha Rektorat UM, Senin (24/3). Wahyu tak sendiri, melainkan bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwarjana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Nur Widiyanto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Subhkan.
Setelah pertemuan yang menghasilkan solusi tiga kategori, nanti akan ada pertemuan lagi.
“Kami berkeinginan untuk terus membangun diskusi. Pada pertemuan pertama kita sepakati ada prioritas solusi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang akan didiskusikan lagi pada tahapan pertemuan selanjutnya,” tegas Wahyu Hidayat.
Dalam konteks ini, Wahyu membangun kesepahaman bersama pihak UM. Pada prinsipnya, Pemkot Malang menghormati dan memahami kerja sama pemanfaatan lahan di masa-masa sebelumnya.
“Kami mencoba berkoordinasi dan memahami posisi masing-masing. Sehingga kami duduk dan bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan hal ini,” katanya.
Wahyu menjelaskan Pemkot Malang dan UM memiliki semangat yang sama, yakni memajukan dunia pendidikan.
“Tentunya dengan situasi ini, kami punya tujuan yang sama, bagaimana masyarakat kita tingkatkan, karena Kota Malang ini Kota Pendidikan. Dan, bagaimana tanggung jawab dalam peningkatan pendidikan ini tidak hanya pada Pemkot Malang,” tuturnya.
Karena itu, Wahyu menekankan kehati-hatian menjadi yang utama dalam mencari solusi bersama. Tentu, prinsipnya dengan mempertimbangkan aspek kedua belah pihak, yakni aspek sosial, fisik, hukum, maupun kebijakan yang telah ada seperti kebijakan zonasi sekolah.
“Kami menyadari jumlah mahasiswa yang keluar masuk di Kota Malang ini mencapai 800.000, hampir sama dengan penduduk Kota Malang sendiri. Ini adalah potensi yang mendukung Kota Malang,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang maupun UM juga harus mempertimbangkan bagaimana kesejahteraan masyarakat Kota Malang, kenyamanan siswa-siswi untuk belajar, maupun orang tua, guru, dan aspek sosial lainnya. Semua itu termasuk kebijakan zonasi.
“Maka dari itu kesepahaman bersama harus dibangun terlebih dahulu,” ucapnya.
Saat ini, Pemkot Malang terus mencari solusi karena SMPN 4 Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan 1 berada di tanah aset UM, sedangkan tenggat pinjam pakai berakhir tahun 2026 nanti. Ada opsi relokasi di aset Pemkot Malang, tetapi memindahkan siswa tak mudah lantaran mempertimbangkan adanya kebijakan zonasi.
“Aset Pemkot Malang banyak, akan tetapi perlu banyak pertimbangan apalagi sistem zonasi,” pungkasnya.
Sumber: Bagian Prokompim Kota Malang