Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan rencana Pemkot Malang mengalokasikan Rp50 juta untuk Rukun Tetangga (RT) per tahun semestinya dalam bentuk program, bukannya uang tunai. Pelaksanaan program itu pun perlu pemetaan secara matang.
“Dana kes gak mungkin, jelas berupa program kegiatan di RT. Tidak mungkin uang karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, kemarin.
Dalam hal ini, Arief memberikan masukan rencana program Rp50 juta dana pembangunan per RT dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin.
Menurut Arief, program itu sangat bagus karena membuka peluang adanya musyawarah perencanaan pembangunan tingkat RT. Dengan demikian, pelaksanaannya nanti jangan digabung dengan Musren di kelurahan.
“Program pembangunan RT, betul itu. Artinya RT diajari menyusun rencana pembangunan skala RT,” ujarnya.
Arief menyarankan program bisa berupa pelatihan dengan peserta warga RT setempat. Namun, perlu diantisipasi adanya RT yang tidak membutuhkan program itu lantaran warganya sudah kaya seperti mereka yang tinggal di sekitar Jalan Ijen.
“Ini perlu pemetaan. Program baru bisa dilaksanakan tahun 2026,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Jawa Timur Subkhan, Senin (3/3), mengatakan program Rp50 juta untuk pembangunan di 4.081 RT per tahun belum dimasukkan di APBD 2025. Nantinya, pelaksanaan dalam bentuk program, bukannya uang.
“Menurut saya, bila diberikan dalam bentuk uang akan rawan,” tuturnya.
Saat ini, Pemkot Malang sedang membuat pedoman maupun panduan, termasuk juklak dan juknis. Terpenting kesiapan sumber daya manusia di RT.
“Jangan sampai terjadi case seperti dana desa karena ketidakmengertian dalam melaksanakan kegiatan, sebab itu tidak mudah,” pungkasnya.(*)