DPRD Kota Malang Dukung Pendanaan Pengelolaan Persampahan Gunakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD pada 10 September 2024. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD pada 10 September 2024. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Jawa Timur, mendukung penuh program pendanaan lain daerah melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan. Yang menjadi prioritas soal pengelolaan persampahan.

Hal itu mengemuka saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD pada 10 September 2024.

“Kita butuh inisiatif walikota. Kota Malang sekarang butuh, kalau ini berhasil, ayo dilanjutkan,” tegas I Made Riandiana yang saat itu sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Malang usai rapat KUA-PPAS.

Made menjelaskan Iwan Kurniawan menjabat Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Sejak awal menjabat, Iwan menyatakan, bakal menjembatani Pemkot Malang dengan pemerintah pusat sehingga kiprah Iwan memberikan manfaat dan kemajuan bagi pembangunan.

“Dalam rakor dan sosialisasi APBD ini kita sepakat 11 prioritas, simultan dijalankan terbagi di 28 OPD,” ujar Made.

Made mendukung penuh pendanaan bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan terutama pengelolaan persampahan.

“Kita punya Rumah Sakit Persada, itu bisa kita arahkan mencegah dan upaya preventif persampahan. Itu gak perlu masuk APBD termasuk pembangunan Alun-Alun Merdeka,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyatakan ada 11 prioritas hasil belanja masalah. Semua itu tidak bisa diintervensi dalam waktu sangat cepat, melainkan ada program jangka pendek dan jangka panjang.

“Ada 51 tempat pembuangan sampah (TPS), yang perlu kita intervensi, kita coba pilotkan, ada treatment khusus, sarana kita siapkan, perubahan masyarakat kita dorong, CCTV dipasang,” terang Iwan.

Iwan menjelaskan penanganan persampahan menjadi prioritas utama. DPRD pun memberikan dukungan. Saat ini, lima TPS perlu intervensi cepat dari idealnya 57 TPS di tiap kelurahan.

“Bila pakai APBD tidak memungkinkan, maka kita gunakan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan. Sarana dan pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan masyarakat harus ada perubahan mindset (pola pikir),” pungkasnya.

Tempat pembuangan sampah yang menjadi prioritas di antaranya di Jalan Kartini, Purwantoro, Merjosari, dan Kedungkandang.

Saat ini, Pemkot Malang terus memperkuat komunikasi dengan forum tanggung jawab sosial perusahaan Kota Malang. Progresnya pun kian signifikan.

Reporter/Editor: Bagus Suryo