Sidak Lokasi Parkir, Penjabat Wali Kota Malang: Penyusunan Kebijakan Parkir Libatkan TNI, Polri dan Kejaksaan

Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan (kedua dari kiri) sidak parkir di sekitar Stadion Gajayana, Selasa (27/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan (kedua dari kiri) sidak parkir di sekitar Stadion Gajayana, Selasa (27/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyatakan penyusunan kebijakan perparkiran mendesak sehingga prosesnya bakal melibatkan juru parkir dan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu kejaksaan, TNI maupun Polri.

“Soal kebijakan nanti duduk bareng stakeholder, jukir, Forkopimda ada TNI Polri dan kejaksaan kita libatkan dalam konteks penyusunan kebijakan. Agar kebijakan tidak ada lagi perbedaan,” tegas Iwan Kurniawan saat meninjau eksisting parkir di Stadion Gajayana dan sekitarnya, Selasa (27/8).

Iwan sudah memetakan tantangan tata kelola perparkiran bersama
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Diah Ayu Kusuma Dewi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra. Termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Setelah tahu benang merahnya, lalu mengunjungi lokasi,” katanya.

Menurut Iwan, tata kelola Dinas Perhubungan sangat mendesak terutama soal parkir. Pasalnya, pembahasan isu parkir mengerucut detail sampai teknis, lalu meninjau lapangan.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui berbagai masalah di antaranya trayek khusus dan umum, parkir tepi jalan sekaligus dukungan kesiapan sarana.

“Sedangkan dukungan berupa kebijakan parkir akan terus digali, meski ada sisi lain dan hal teknis sehingga mengerucut eksekusi pengelolaan parkir yang lebih baik,” tuturnya.

Semua itu dilakukan kendati parkir menjadi tantangan berat. Akan tetapi, Pemkot Malang tetap melakukan ikhtiar untuk menata parkir yang lebih baik.

“Setidaknya ada tiga kendala dalam penataan parkir, yaitu kebijakan, pendataan dan anggaran. Tiga kendala itu kita atasi dan sikapi melalui diskusi intensif melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Dalam konteks ini, parkir tepi jalan harus ditertibkan, tapi di sisi lain ada potensi penyiapan infrastruktur yang sudah disiapkan oleh Dishub.

“Penertiban parkir memberikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan melalui pembayaran parkir yang masuk kedalam pendapatan asli daerah. Itu menjadi konsen kita,” ucapnya.

Reporter/Editor: Bagus Suryo