Dishub Kota Malang Matangkan Kajian Pembaruan Transportasi Publik Berbasis BTS

Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang mendata sopir untuk keperluan pembaruan angkot, beberapa waktu lalu. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Petugas Dinas Perhubungan Kota Malang mendata sopir untuk keperluan pembaruan angkot, beberapa waktu lalu. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, terus mematangkan kajian sembari memperkuat sosialisasi pembaruan transportasi publik. Saat ini, Dishub melakukan upaya percepatan segera merealisasikan Buy The Service (BTS).

“Ini tahapan penting, kita sudah melakukan kajian. Lalu tahapan audiensi dan konsultasi publik,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra, Minggu (25/8).

Ia menjelaskan pembaruan transportasi publik mendesak mengingat kemajuan angkutan kota era kekinian sudah berbasis daring. Perkembangan zaman pun menuntut pelayanan terbaik sesuai kebutuhan masyarakat.

“Angkot tidak mungkin begini terus sebab transportasi publik online berkembang pesat, sementara mereka (angkot) masih manual dan biaya operasional sendiri,” katanya.

Karena itu, keberadaan transportasi yang adaptif sesuai perkembangan zaman menjadi keharusan. Dalam konteks ini, Pemkot Malang hadir melakukan pengaturan sejalan memberikan solusi guna mengatasi kemacetan lalu lintas.

Prinsipnya, Pemkot Malang menerapkan kebijakan untuk membenahi transportasi modern dengan menawarkan sistem yang terbaik. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, ramah dan memberikan kepastian waktu maupun tarif.

“Pemkot Malang hadir di tengah masyarakat melalui BTS nanti oleh operator bisa badan usaha sesuai ketentuan,” ucapnya.

Adapun pendanaannya atas dukungan pemerintah pusat. Sekarang, tahapnya kajian biaya operasional, pengaturan jalur dan potensi rute, potensi sopir atau pengemudi.

Sedangkan operator ialah mereka yang ditunjuk oleh pemerintah atau bisa melalui lelang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020.

Transportasi publik berupa BTS merupakan layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan. Kota Malang kini sudah saatnya memindahkan penggunaan angkutan berbasis daring dan kendaraan pribadi ke angkutan umum yang layak. Hal ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Reporter/Editor: Bagus Suryo