DPRD Kota Malang Kebut Penyelesaian Kebijakan Umum Perubahan APBD

Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, I Made Riandiana Kartika. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, I Made Riandiana Kartika. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com, MALANG– DPRD Kota Malang, Jawa Timur, langsung gerak cepat menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) usai paripurna pembahasan rancangan KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2024. Tujuannya agar kebijakan umum ini selesai sebelum Agustus.

Saat ini, paripurna dewan memasuki penyampaian pendapat fraksi terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja Daerah (KUPA-PPAS APBD) tahun anggaran 2024.

“Harus diketahui bersama bahwa kebijakan umum perubahan itu bukan Perda, sehingga tidak perlu pandangan umum fraksi, hanya pendapat fraksi,” tegas Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan segera menggelar rapat badan anggaran bersama TAPD. Gerak cepat agar kebijakan umum ini selesai pada Senin (22/7) dan Selasa (23/7). Dengan begitu, rancangan APBD bisa kelar pada awal Agustus nanti sehingga belanja APBD perubahan bisa dilaksanakan.

Karena itu, dewan langsung menindaklanjuti dengan rapat pimpinan fraksi guna mencapai target tersebut.

“Kalau menunggu anggota (dewan) baru, paling cepat disahkan Oktober sehingga tidak ada waktu OPD melaksanakannya. Kami khawatir nanti Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) nya tinggi,” ujarnya.

Dalam pendapat fraksi, lanjutnya, APBD harus dilaksanakan sesuai perencanaan. Dalam hal ini, evaluasi program agar segera terlaksana seperti lelang harus terserap.

“Hanya ini pintu perubahan anggaran atau pemanfaatan APBD. Kalau di sini sudah dilakukan, APBD terserap maksimal. Mending kegiatan kecil yang dilaksanakan, daripada besar tapi tidak terlaksana,” pungkasnya.

Reporter/Editor: Bagus Suryo