Hasrat Penjabat Wali Kota Malang Maju Pilkada Kian Menguat

Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com, MALANG– Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada 2024 ke menteri dalam negeri (Mendagri), Kamis (18/7).

“Ya itu, surat saya ke Pak Mendagri (Tito Karnavian). Jadi sudah pengajuan, tinggal ada penetapan dari Mendagri,” tegas Wahyu Hidayat.

Pernyataan Wahyu ini membuktikan dirinya maju dalam kontestasi Pilkada semakin menguat. Namun, sejauh ini, ia masih melaksanakan tugas sebagai penjabat wali kota. Pasalnya, perihal pengajuan mengundurkan diri belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Ya niatan ok, saya kan masih jadi penjabat wali kota, kewajiban tugas itu harus dilaksanakan. Itu jadi penilaian saya juga sudah melakukan apa-apa yang diinginkan masyarakat,” katanya.

Kendati belum mendapatkan persetujuan Mendagri, Wahyu mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik. Dalam hal ini, Wahyu menginginkan parpol yang bisa membawa aspirasi masyarakat Kota Malang.

“Soal partai politik, mereka mendekati. Setelah Mendagri menyetujui, saya baru memutuskan,” tandasnya.

Saat ini, Wahyu menunggu persetujuan Mendagri karena hal itu krusial untuk menentukan bisa maju atau tidak dalam Pilkada nanti.

“Putusan (Mendagri) itu, apakah disetujui apa tidak. Kalau tidak, saya tetap Pj (penjabat wali kota). Kalau disetujui, baru digantikan penjabat yang baru. Saya ini belum pasti,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Wahyu menjelaskan selama belum ada keputusan dari Mendagri, maka penjabat kepala daerah tetap melakukan kewajiban sesuai tugasnya.

“Saya kan ASN (Aparatur Sipil Negara),” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mulai menyiapkan pengganti penjabat wali Kota Malang.

“Hari ini kami akan rapat fraksi. Begitu surat beliau (Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat) sampai di Kemendagri, lalu mendagri bersurat ke kami, lalu kami mengusulkan tiga nama. Nanti tergantung bagaimana keputusan pimpinan fraksi,” ujar Made.

Sesuai aturan, penjabat kepala daerah berstatus ASN yang akan mendaftarkan diri dalam Pilkada harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan itu mewajibkan ASN harus mundur dengan persetujuan Mendagri.

Sesuai ketentuan, penjabat kepala daerah mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum mendaftar Pilkada.

Reporter/Editor: Bagus Suryo