DPRD Ingatkan PJ Wali Kota Malang Jaga Netralitas Jelang Pilkada

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com, MALANG- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mengingatkan Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat soal netralitas menjelang Pilkada 2024.

Pasalnya, meski Wahyu sudah menyerahkan administrasi pengunduran diri pada Kamis (18/7), tetapi sebelum ada surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Wahyu masih sah menjabat.

“Sudah jelas Pj (Penjabat Wali Kota Malang) running di Pilkada. Ini bermakna kalau bisa jangan kampanye,” tegas Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Rabu (17/7).

Made meminta Wahyu fokus pada tugas sebagai Penjabat Wali Kota sehingga terbebas dari anggapan politisasi jabatan untuk menyiapkan diri maju Pilkada.

“Kami sudah mengingatkan lewat media massa dan langsung,” katanya.

Terkait hal itu, Made mengungkapkan ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.

“Pj Wali Kota Malang jangan berpolitik meskipun kita tidak bisa menghilangkan hak politik seseorang. Tapi, jangan menyalahgunakan jabatan untuk pribadi,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengajuan administrasi pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (18/7). Hal itu sesuai ketentuan, bahwa penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Doakan yang terbaik. Sebelum ada surat Mendagri, saya tetap Pj. Saya pengajuan bukan mengundurkan diri,” tuturnya.

Wahyu mengatakan selama menjalankan tugas sebagai penjabat wali kota tetap menjaga netralitas. Ia memberikan kepastian itu kendati dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.

Reporter/Editor: Bagus Suryo