Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Berhasil Amankan 932.960 batang

Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang. Istimewa
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang. Istimewa

Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang berhasil mengamankan  932.960 batang rokok ilegal  dan 203 botol MMEA Ilegal dengan nilai sekitar diperkirakan Rp1.285.839.700 dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080 dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Selasa (9/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi.

“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai MMEA jenis arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli = 203 botol,” katanya, Jumat (12/7/2024).

Atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.

Bea Cukai Malang juga menggandeng Pemkab Malang menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko kelontong, Kamis (11/7/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran. Dari hasil pemeriksaan didapati satu toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang dan dilakukan penindakan dengan ibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Rabu (10/7/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), SKM, dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang.

Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 932.960 batang dan 203 botol MMEA Ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.285.839.700 dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080,” ucapnya.

 

Sumber: Bea Cukai Malang

Editor/Reporter: N=1/Bagus Suryo