Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dan ganja lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Senin (8/7/2024), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Hasilnya, idapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Manchester Double Drive tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 250 bungkus dengan total 5.000 batang dan tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut
Pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli = 3.760 bungkus dengan total 75.200 batang sehingga tim melakukan penindakan dan penegahan. Barang bukti penindakan ke KPPBC TMC Malang.
Pada Selasa (9/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotik, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi.
Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di Jasa Ekspedisi Jalan Pajajaran Klojen , Malang.
Dari hasil pemeriksaan, dia menegaskan, didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotes dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja sebanyak 1.000 gram. Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang dan berkas perkara ke pihak BNN.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 80.200 batang dan 1.000 gram ganja, dengan perkiraan nilai barang rokok illegal mencapai Rp 123.101.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp60.069.200,” ucapnya.
Sumber: Bea Cukai Malang
Editor/Reporter: N-1/Bagus Suryo