Fokus  

Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan Cukai Malang. Ist.
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan Cukai Malang. Ist.

Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 102.800 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Minggu (17/3/2024), Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Pagelaran menuju bagian Selatan Malang.

“Dari informasi diketahui rokok ilegal dikirim menggunakan mobil minibus warna Putih dengan Plat Nomor B 1xx9 KIF,” katanya, Senin (18/3/2024). Kemudian tim Bea Cukai Malang, kata dia, menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan malang arah Blitar.

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan

Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,.

Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.140 bungkus, dengan total 102.800 batang.

Selanjutnya tim membawa pengemudi (ZA), sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 5.140 bungkus dengan total 102.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp141.864.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp76.688.800,” ujarnya.

Repoter: Bagus Suryo