Pemkot Malang Terapkan Pajak Hiburan 50%

Foto ilustrasi peserta pawai tumpeng di sekitar Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto ilustrasi peserta pawai tumpeng di sekitar Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 50% meliputi karaoke, diskotek, klub malam dan sejenisnya. Opsi itu diambil setelah adanya polemik kenaikan tarif pajak tersebut.

“Sebenarnya tidak berubah,” tegas Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, Kamis (25/1).

Handi menjelaskan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) merupakan penyederhanaan dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tarif pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu tertuang dalam Pasal 58 UU 1/2022 dengan kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) paling tinggi 10%. Tetapi, khusus tarif pajak PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Menurut Handi, besarnya nominal tarif pajak sesuai ketentuan itu sebenarnya tidak berubah sehingga hanya tinggal menyesuaikan saja.

“Nominal sudah muncul 40%-75%, penerapannya terserah daerah. Kami mengambil opsi 50%,” katanya.

Tarif pajak 50% itu dari kenaikan pajak hiburan karaoke nonkeluarga semula 35% menjadi 50% dan karaoke keluarga sebelumnya 25% menjadi 50%. Bahkan, tidak semua jenis pajak tarifnya mengalami kenaikan.

Sebab, justru ada yang turun sehingga meringankan masyarakat. Pajak usaha panti pijat dan refleksi semula 25% menjadi 10%. Pajak konser musik, olahraga dan permainan ketangkasan anak-anak semula 15% menjadi 10%.

“Sebenarnya banyak yang turun,” imbuhnya.

Soal penerapan tarif pajak ini tanpa ada penolakan atau protes dari pengusaha jasa hiburan.

“Pajak itu dipungut dari pengunjung, (ada gejolak) kecuali ditanggung pengusaha. Mangkanya tidak ada gejolak,” ucapnya sembari mengungkapkan target pendapatan 2024 dipatok Rp806,737 miliar.

Dalam beberapa tahun ini, lanjutnya, pajak restoran mengalami peningkatan signifikan. Hal itu dipicu kemajuan pariwisata di Kota Malang.

“Saya masuk Bapenda tahun 2020, pajak restoran masih Rp40 miliar. Tahun 2021 menjadi Rp64 miliar. Selanjutnya, tahun 2022 Rp105 miliar. Tahun 2023 meningkat lagi Rp148 miliar, target tahun 2024 Rp155 miliar,” pungkasnya.