DPRD Kota Malang Desak Pemkot Segera Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan

Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendorong Pemkot segera melakukan mutasi guna mengisi kekosongan jabatan di organisasi perangkat daerah. Pasalnya. Periode Juni-Desember 2026 terdapat 191 aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan setidaknya ada 7-8 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau setara eselon II masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Para Plt dan Plh itu menjabat lebih dari enam bulan, bahkan ada ASN yang menempati jabatan sama di atas 5 tahun.

“Yang kosong ada 7-8 jabatan harus segera diisi sehingga ada keputusan. Bila diisi oleh Plh dan Plt, ada masalah pada kewenangan,” ujar Danny yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra, Jumat (26/6/2026).

Menurut Danny, proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan untuk peningkatan pelayanan publik bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

“Gerindra mendorong Pak Wali Kota agar ada kepastian. Siapa yang ada di situ, kita tidak mau ada intervensi. Harapannya jabatan kosong segera terisi dan ada penyegaran,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra mendorong penyegaran jabatan di lingkungan Pemkot Malang setelah sebelumnya Fraksi PKS dan PDIP melakukan desakan serupa.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendesak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secepatnya melakukan mutasi sehingga OPD yang kosong segera terisi pejabat definif.

“Kita perlu mengingatkan keras ke Pemkot soal ini,” tegasnya.

Trio mendorong Pemkot Malang segera menerapkan sistem manajemen talenta sesuai keterampilan dan kinerja maupun kompetensi.

“Kita perlu mengingatkan keras ke Pemkot. Sistem open bidding seolah jadi barrier dengan panitia seleksi. Kedepan ada manajemen talenta, pemantauan kinerja ASN ter-capture di aplikasi,” jelasnya.

Dengan sistem manajemen talenta, lanjutnya, tak perlu lagi lelang jabatan. Dengan demikian, bila ada jabatan yang kosong bisa langsung diisi oleh pejabat lainnya.

“Sekarang yang geser hanya eselon II. Pansel pun jadi hambatan, padahal banyak yang pindah sehingga berakibat kosong. Kami mendorong segera mengaktifkan manajemen talenta sehingga ada mekanisme yang berjalan baik,” tuturnya.

Saat ini, Pemkot Malang telah membentuk komite manajemen talenta untuk mengisi kekosongan jabatan usai menerima surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi itu soal penyesuaian proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan melalui pemetaan manajemen talenta.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengungkapkan penyegaran ASN sekarang prosesnya berada di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dalam konteks ini, nama pejabat yang bakal mengisi kekosongan jabatan telah dibicarakan sesuai sistem merit dan selter manajemen talenta.

“Tidak ada kendala, bagaimana ini segera dilakukan. Mutasi tinggal penempatan bisa maksimal,” ucapnya.(*)

Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub