DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi UHC Tingkatkan Keaktifan JKN

DPRD Kota Malang, Jawa Timur, rapat koordinasi mendorong optimalisasi pelayanan guna mendongkrak kinerja Universal Health Coverage (UHC) melibatkan Pemkot dan BPJS Kesehatan, Rabu (24/6/2026). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
DPRD Kota Malang, Jawa Timur, rapat koordinasi mendorong optimalisasi pelayanan guna mendongkrak kinerja Universal Health Coverage (UHC) melibatkan Pemkot dan BPJS Kesehatan, Rabu (24/6/2026). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendorong optimalisasi pelayanan guna mendongkrak kinerja Universal Health Coverage (UHC) melibatkan Pemkot dan BPJS Kesehatan, Rabu (24/6/2026). Dalam rakor mengemuka intervensi potensi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, dan potensi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat).

Sebab, kelompok potensi itu sekitar 24.983 jiwa dari hasil koordinasi dan pemadanan data bersama BPJS kesehatan. Adapun potensi peserta sebanyak itu dapat menjadi sasaran intervensi guna meningkatkan keaktifan JKN.

Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Trio Agus Purwono, melibatkan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso bersama perangkat daerah dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin. Rakor membahas aktivasi peserta nonaktif maupun peserta baru berimbas pada kebutuhan anggaran. Karena itu, perlu upaya antisipasi melibatkan semua pihak mengingat penerapannya berpotensi membebani APBD pada sektor perlindungan sosial dan kesehatan.

Rakor juga mendorong strategi UHC berprinsip tepat sasaran, tepat data, dan berkelanjutan secara fiskal. Dengan demikian, penerima bantuan sesuai diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan itu, dewan menanyakan berbagai hal terkait pengelolaan data dan pelayanan sehingga terwujud optimalisasi sektor kesehatan. Termasuk sosialisasi dan efektivitas aplikasi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat) guna pengurusan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto mendorong adanya solusi soal peningkatan pelayanan dan tunggakan BPJS seperti dikeluhkan masyarakat. Anggota dewan lainnya meminta detail jumlah peserta yang mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah faskes sesuai tingkat layanan di antaranya rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjut, maupun promotif dan preventif.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan strategi penguatan UHC Kota Malang meliputi penyusunan regulasi melalui peraturan wali kota mengatur kriteria masyarakat yang dapat dibayarkan  iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemda. Selanjutnya, pemadanan data BPJS Kesehatan dengan Dispendukcapil. Penguatan data juga melalui verifikasi dan validasi peserta secara berkala lengkap dengan pemutakhiran data masyarakat rentan. Upaya itu terutama masyarakat prioritas yang masuk desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Data di aplikasi DTSEN update terus. Selanjutnya rekonsiliasi manual karena aplikasi belum terkoneksi berkaitan dengan kerahasiaan dan keamanan yang prosesnya (di masing-masing pengelola data),” kata Erik.

Erik menegaskan terus melakukan inventarisasi dan pemadanan data pekerja dari 17.599 perusahaan di Kota Malang. Tujuannya guna memastikan bahwa iuran jaminan kesehatan pekerja telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

“Penting memberikan pemahaman pada pemberi kerja untuk membayar jaminan perlindungan kesehatan,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menyatakan pentingnya menyisir warga yang belum mengikuti JKN, termasuk kepesertaan badan usaha.

“Tunggakan kepesertaan badan usaha harus ditagih kecuali perusahaan bubar atau pailit. Pengawasan badan usaha yang masih aktif bersama Disnaker provinsi guna memeriksa kepatuhan perusahaan. Kalau belum bisa, bekerja sama dengan kejaksaan,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Malang melakukan optimalisasi kepesertaan JKN melalui strategi penambahan ART PBPU Pemda yang memenuhi kriteria. Termasuk menerapkan program petakan, sisir, advokasi, dan registrasi (Pesiar) sampai level kelurahan. Sosialisasi dan edukasi digencarkan guna mendorong kesadaran masyarakat menjaga status aktif kepesertaan. Terbaru, inventarisasi kepada relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan bahwa iuran jaminan kesehatan telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Pemkot Malang juga melakukan penguatan pembiayaan melalui kecukupan anggaran, berkoordinasi dengan Kemensos agar ada tambahan PBI JK, mendorong kepesertaan mandiri, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial mendukung kepesertaan masyarakat rentan. Penguatan UHC itu sejalan dengan langkah strategis kolaborasi lintas sektor.(*)

Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub