Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, mendesak pengusaha media memberikan upah layak kepada jurnalis. Pernyataan itu momentum tahun 2024 untuk kesejahteraan wartawan.
“Gaji jurnalis ada yang sesuai UMK, ada pula yang tidak sesuai UMK,” tegas Ketua AJI Malang Benni Indo, Selasa (2/1).
Benni menyatakan jurnalis merupakan pekerja atau buruh. Status ketenagakerjaan mereka pekerja tetap dan tidak tetap atau harian lepas. Namun, kebanyakan mereka masih menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Padahal, UMK di Kota Malang sesuai keputusan gubernur Jatim Rp 3.309.144.
Sebagai organisasi profesi, lanjutnya, AJI Malang mendesak agar perusahaan media bisa mengikuti mekanisme pengupahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, upah layak merupakan hak pekerja.
“Berdasarkan kajian kami, saat ini masih banyak jurnalis yang upahnya di bawah standar upah layak,” ungkapnya.
Menurut Benni, hal itu menjadi kenyataan yang pahit mengingat wartawan turut memperjuangkan UMK melalui pemberitaan. Ironisnya justru gaji wartawan di bawah UMK.
Selain itu, posisi jurnalis sebagai pekerja juga lemah, terutama mereka yang bekerja sebagai tenaga lepas apalagi tanpa kontrak kerja.
Bahkan, masih belum ada serikat pekerja yang menaungi kepentingan pembelaan hak-hak jurnalis di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
ISSN 3063-2145