Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin gercep memastikan pekerja informal mendapatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program yang rencananya terealisasi April-Mei 2025 itu implementasi Ngalam Ngopeni.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah memprioritaskan pekerja sektor informal harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya tukang ojek, tukang sampah di RT/RW, dan tukang becak. Prinsipnya, seluruh warga Kota Malang yang pekerja rentan bakal terlayani BPJS. Saat ini, Pemkot Malang sedang menyiapkan peraturan wali kota terkait hal itu.
Dalam hal ini, Wahyu telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Arif Tri Sastyawan guna merealisasikan program dalam waktu dekat ini setidaknya pada April-Mei 2025.
“Mereka yang mendapatkan jaminan sosial ini warga harus KTP Kota Malang. Biaya BPJS Ketenagakerjaan dari APBD Rp5,2 miliar per tahun bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau,” kata Arif, Selasa (8/4).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan komitmen bakal memberikan kepastian kepada pekerja untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan saat rapat kordinasi pada Kamis (26/3) lalu. Ali mengatakan program ini guna memenuhi hak-hak sosial masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memberikan kepastian mengingat baru 32% pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja sekitar 400.000 orang. Dengan demikian, selama lima tahun mendatang, akan terwujud jaminan sosial secara merata dan berkeadilan terutama bagi mereka yang pekerja rentan.
“Kedepan akan kami tingkatkan kepesertaan sampai 10% tiap tahunnya,” tegas Ali.
Menurut Ali, peningkatan kepesertaan sangatlah penting sehingga ada percepatan menjangkau seluruh pekerja formal, informal dan rentan.