Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (24/2). Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran dinilai paling krusial.
“Perparkiran nanti menjadi sesuatu yang dibahas lebih detail lagi mencakup item-item krusial. Aturan disebutkan semua seperti sanksi,” tegas Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Persoalan perparkiran menjadi perhatian dewan lantaran berkaitan dengan pendapatan asli daerah dan pelayanan.
Kendati pembahasan berproses sampai akhirnya nanti tuntas, akan tetapi penerapannya tidak bisa langsung tahun ini. Yang jelas ada prosesnya termasuk sinkronisasi di Pemerintah Provinsi Jatim.
“Perda yang dibahas ini tidak langsung aktif karena perlu Perwal juga sinkronisasi di provinsi,” katanya.
Karena itu, ia berharap pembahasan lebih detail sehingga mencakup semua item yang secara signifikan berdampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menyatakan inti pembahasan ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran bakal memberikan kepastian persentase antara juru parkir (jukir) dengan Dishub.
Kepastian ini krusial agar tata kelola perparkiran lebih transparan dan akuntabel, serta memiliki dasar hukum. Sebab, mekanisme pendapatan retribusi parkir pinggir jalan selama ini dengan cara Dishub mendapatkan setoran dari jukir dengan estimasi persentase yang belum diatur dalam perda.
Di sisi lain, Dishub tidak bisa menghitung besaran pendapatan dalam satu bidang lokasi parkir atau klaster secara pasti. Karena itu, perlu perda yang mengatur semua itu.
“Yang inti tentang bagi hasil soal persentase apakah 70:30 atau 60:40. Nanti membuka peluang adanya perjanjian kerja sama bisa perorangan atau badan usaha,” ujar Widjaja.
Ranperda juga membahas soal sanksi, denda dan penderekan kendaraan bermotor bagi pelanggar parkir di pinggir jalan. Kendati demikian, Dishub berprinsip meningkatkan pelayanan menjadi yang utama, selanjutnya menghadirkan ketertiban dan kenyamanan berimbas pendapatan retribusi.(*)