Genjot Pendapatan Sarana Olahraga, Kampanye Pilkada di Kota Malang Bisa Gunakan Fasilitas Pemda

Stadion Gajayana, aset Pemkot Malang yang dikelola oleh Disporapar. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Stadion Gajayana, aset Pemkot Malang yang dikelola oleh Disporapar. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Jawa Timur, menggenjot pendapatan dari retribusi sarana olahraga, termasuk menerapkan berbayar untuk aktivitas kampanye Pilkada 2024.

“Sesuai aturan KPU, fasilitas Pemda boleh untuk kampanye tapi berbayar seperti GOR Ken Arok, Lapangan Taman Gayam, Lapangan Sanansari,” tegas Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, Selasa (27/8).

Baihaqi menjelaskan Disporapar mengelola 32 sarana olahraga tapi tidak semuanya berbayar. Yang berbayar di antaranya lapangan tenis di Jalan Surabaya, lapangan Sampo, lapangan Sanansari, lapangan Taman Gayam, kolam renang, Stadion Gajayana, GOR Ken Arok.

“Retribusi GOR Ken Arok sehari Rp2 juta untuk even bertiket. Stadion Gajayana Rp1,5 juta untuk latihan liga satu. Kolam renang Stadion Gajayana bisa pakai QRIS (tarif Rp5.000-Rp15.000),” katanya.

Saat ini, Disporapar menerapkan layanan bayar retribusi nontunai agar lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi sistem pembayaran elektronik, Simbah-e.

“Layanan olahraga pakai QRIS nontunai. Kita meningkatkan aplikasi Simbah-e sistem aplikasi online. Kami juga memberikan penguatan di dalam sehingga pelanggan transaksi nontunai,” ujarnya.

Baihaqi menegaskan realisasi retribusi sarana olahraga sampai Juli 2024 sudah 78% dari target Rp650 juta. Usai perubahan APBD 2024, target retribusi dinaikkan jadi Rp850 juta.

Reporter/Editor: Bagus Suryo